Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Buruh Minta Pemerintah Buat Aturan Tentang Buruh Sawit

Editor

Amirullah

image-gnews
Ratusan buruh PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) menggelar aksi demontrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, 22 Agustus 2016. Keputusan Bupati Tuba tersebut tentang persetujuan perubahan izin usaha perkebunan budidaya (IUP - B) PT BNIL dari tanaman sawit ke tanaman tebu. TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) menggelar aksi demontrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, 22 Agustus 2016. Keputusan Bupati Tuba tersebut tentang persetujuan perubahan izin usaha perkebunan budidaya (IUP - B) PT BNIL dari tanaman sawit ke tanaman tebu. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah membuat aturan tentang buruh sawit. Upaya ini dilakukan untuk menjamin hak-hak buruh sawit.

"Kondisi kerja buruh sawit sangat berbeda dengan industri manufaktur," kata labor specialist Sawit Watch, Zidane, dalam diskusi Koalisi Buruh Sawit di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Ahad, 29 April 2018.

Baca: Serikat Petani Sawit: Penyaluran Dana Sangat Tak Adil

Menurut Zidane, jika ada aturan khusus, hak-hak para buruh sawit akan lebih terjamin. Selama ini, jaminan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dianggap gagal melindungi buruh sawit.

Zidane mencontohkan perihal hubungan kerja. Menurut dia, mayoritas hubungan kerja buruh dengan pengusaha tidak terdokumentasi atau tidak tercatat.

Pada 2016, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 10 juta orang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Sawit Watch memperkirakan 70 persen buruh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka adalah pekerja yang tidak memiliki kepastian kerja, penghasilan, dan masa depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Natal Sidabutar mencatat ada keterlibatan anak yang bekerja di perkebunan sawit. Hal ini, kata dia, untuk mencapai target kerja yang diterapkan pengusaha terhadap buruh.

Menurut Natal, seorang buruh harus mendapatkan target panen 1.200-2.000 kilogram setiap hari. "Target ini, jika tidak tercapai, upahnya akan dipotong. Banyak sanksi potongan upah," ujarnya.

Baca: Pemerintah Janjikan Produktivitas Sawit Bukan Penambahan Lahan

Natal juga mengatakan ketentuan upah minimum dan kebebasan berserikat masih menjadi sesuatu yang langka.

Koalisi Buruh Sawit mencatat, di Sulawesi Tengah, upah minimum kabupaten/kota (UMK) per hari Rp 60 ribu dengan upah riil harian Rp 60 ribu. Di Kalimantan Tengah, UMK per hari Rp 84.116, sedangkan upah riil Rp 59.400. Di Sumatera Utara, UMK per hari Rp 80.480, sementara upah riil Rp 78.600. Di Papua, UMK per hari Rp 96.672, sedangkan upah riil Rp 61.295.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

8 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

Kata Said Iqbal, Prabowo bisa mulai mendengarkan tuntutan kaum buruh dalam aksi demonstrasi Hari Buruh yang akan digelar 1 Mei 2024.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

29 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

29 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

29 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

29 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

29 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

29 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

33 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

38 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.


Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

38 hari lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Proses produksinya yang tidak melalui penyulingan atau bleaching tak berarti Minyak Makan Merah bebas dari dampak negatif.