TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Erzaldi Rosman Johan terkait banyaknya kebijakan dan tindakan Gubernur yang dianggap melanggar konstitusi sehingga merugikan banyak pihak. Gubernur Erzaldi Rosman dituding tak menganggap DPRD sebagai lembaga kontrol dan pengawasan.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan pengajuan interpelasi ini sudah melalui mekanisme rapat paripurna. Menurut Didit, suara yang setuju sebanyak 23 anggota DPRD dan itu telah memenuhi kuorum.
"Interpelasi merupakan hak DPRD yang diatur dalam Undang-Undang. Perlu kami luruskan, interpelasi ini untuk bertanya kepada Gubernur terkait persoalan yang ada. Bukan untuk menilai kinerja. Kalau kinerja itu nanti dibahas dengan dasar laporan keterangan pertanggungjawaban," ujar Didit kepada wartawan, Rabu, 11 April 2018.
Baca juga: Interpelasi PDIP: PKS Samakan Anies Baswedan dengan Ahok
Menurut Didit, berdasarkan laporan dan fakta yang ditemukan DPRD Bangka Belitung, DPRD menilai ada pelanggaran konstitusional. Untuk itu, kata dia, pihaknya perlu mendapat penjelasan jelas dari jawaban Gubernur.
"Kenapa sudah tahu ada pelanggaran konstitusional masih interpelasi? Itu karena kami memberikan kesempatan kepada Gubernur untuk menjawab," kata Didit.
Menurut Didit, bagaimana jawabannya nanti, tindak lanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing fraksi. Mereka belum akan langsung ke Mahkamah Agung. "Kami bentuk tim dulu mengkaji jawaban Gubernur jika interpelasi dijawab. Kalau tidak jelas baru ke MA," ujar dia.
Didit mengatakan ada beberapa poin kebijakan Gubernur yang mendapat sorotan karena banyak merugikan, diantaranya absen empat kali sehari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), proses mutasi dan pengisian jabatan yang dilakukan semena-mena, kesalahan prosedur penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan banyak lagi.
"ASN banyak melapor ikut assesment tapi tidak dilantik. Yang dilantik justru yang tidak ikut assesment dan keluarga pejabat. Banyak persoalan lain yang banyak merugikan dan butuh penjelasan Gubernur. Diakan mantan anggota DPRD, mantan wakil bupati, mantan Bupati dan sekarang Gubernur. Pasti bisa menjelaskan," ujar dia.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Johan hngga saat ini belum bersedia muncul di hadapan DPRD dan memberikan penjelasan kepada publik. Dia justru mengutus staf khususnya, Zaidan untuk menerima surat resmi hak interpelasi DPRD dan memberikan penjelasan awal. Menurut Zaidan, pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti interpelasi DPRD.
"Saya memang diperintahkan Gubernur untuk mewakili beliau menerima dokumen hak interpelasi dari DPRD. Sejujurnya kita memang tidak menghendaki adanya interpelasi karena kita sudah melakukan pendekatan dan menyampaikan surat penjelasan kebijakan pembangunan Gubernur serta meminta forum pertemuan di luar interpelasi. Namun karena sudah jadi keinginan DPRD, kita sambut positif dan akan berikan jawaban," ujar dia.
Zaidan menambahkan pihaknya menganggap apa yang dilakukan DPRD Bangka Belitung sudah merupakan hak mereka yang diatur dalam Undang-Undang. Proses usulan interpelasi, kata dia, juga sudah melalui prosedur yang ada dan sudah kewenangan DPRD sebagai lembaga pengawasan.
"Meski tidak suka ini, kita ambil hikmahnya. Akan kita tindaklanjuti interpelasi ini. Sebetulnya apa yang dilakukan sudah sesuai aturan. Kami melihat ada miss komunikasi dan ini perlu perbaikan ke depan," ujar Zaidan.