Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Bangka Belitung Ajukan Interpelasi ke Gubernur Erzaldi

image-gnews
Lima pasangan gubernur-wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2017 yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 12 Mei 2017. Lima pasangan gubernur-wakil gubernur yang akan dilantik adalah Wahidin Halim-Andhika Hazrumy dari Provinsi Banten, Rusli Habibie-Idris Rahim (Provinsi Gorontalo), Ali Baal Masdar-Enny Anggraeny (Provinsi Sulawesi Barat), Erzaldi Rosman-Abdul Fatah (Provinsi Bangka Belitung), dan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (Provinsi Papua Barat). TEMPO/Subekti.
Lima pasangan gubernur-wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2017 yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 12 Mei 2017. Lima pasangan gubernur-wakil gubernur yang akan dilantik adalah Wahidin Halim-Andhika Hazrumy dari Provinsi Banten, Rusli Habibie-Idris Rahim (Provinsi Gorontalo), Ali Baal Masdar-Enny Anggraeny (Provinsi Sulawesi Barat), Erzaldi Rosman-Abdul Fatah (Provinsi Bangka Belitung), dan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (Provinsi Papua Barat). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Erzaldi Rosman Johan terkait banyaknya kebijakan dan tindakan Gubernur yang dianggap melanggar konstitusi sehingga merugikan banyak pihak. Gubernur Erzaldi Rosman dituding tak menganggap DPRD sebagai lembaga kontrol dan pengawasan.

Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan pengajuan interpelasi ini sudah melalui mekanisme rapat paripurna. Menurut Didit, suara yang setuju sebanyak 23 anggota DPRD dan itu telah memenuhi kuorum.

"Interpelasi merupakan hak DPRD yang diatur dalam Undang-Undang. Perlu kami luruskan, interpelasi ini untuk bertanya kepada Gubernur terkait persoalan yang ada. Bukan untuk menilai kinerja. Kalau kinerja itu nanti dibahas dengan dasar laporan keterangan pertanggungjawaban," ujar Didit kepada wartawan, Rabu, 11 April 2018.

Baca juga: Interpelasi PDIP: PKS Samakan Anies Baswedan dengan Ahok

Menurut Didit, berdasarkan laporan dan fakta yang ditemukan DPRD Bangka Belitung, DPRD menilai ada pelanggaran konstitusional. Untuk itu, kata dia, pihaknya perlu mendapat penjelasan jelas dari jawaban Gubernur.

"Kenapa sudah tahu ada pelanggaran konstitusional masih interpelasi? Itu karena kami memberikan kesempatan kepada Gubernur untuk menjawab," kata Didit.

Menurut Didit, bagaimana jawabannya nanti, tindak lanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing fraksi. Mereka belum akan langsung ke Mahkamah Agung. "Kami bentuk tim dulu mengkaji jawaban Gubernur jika interpelasi dijawab. Kalau tidak jelas baru ke MA," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Didit mengatakan ada beberapa poin kebijakan Gubernur yang mendapat sorotan karena banyak merugikan, diantaranya absen empat kali sehari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), proses mutasi dan pengisian jabatan yang dilakukan semena-mena, kesalahan prosedur penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan banyak lagi.

"ASN banyak melapor ikut assesment tapi tidak dilantik. Yang dilantik justru yang tidak ikut assesment dan keluarga pejabat. Banyak persoalan lain yang banyak merugikan dan butuh penjelasan Gubernur. Diakan mantan anggota DPRD, mantan wakil bupati, mantan Bupati dan sekarang Gubernur. Pasti bisa menjelaskan," ujar dia.

Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Johan hngga saat ini belum bersedia muncul di hadapan DPRD dan memberikan penjelasan kepada publik. Dia justru mengutus staf khususnya, Zaidan untuk menerima surat resmi hak interpelasi DPRD dan memberikan penjelasan awal. Menurut Zaidan, pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti interpelasi DPRD.

"Saya memang diperintahkan Gubernur untuk mewakili beliau menerima dokumen hak interpelasi dari DPRD. Sejujurnya kita memang tidak menghendaki adanya interpelasi karena kita sudah melakukan pendekatan dan menyampaikan surat penjelasan kebijakan pembangunan Gubernur serta meminta forum pertemuan di luar interpelasi. Namun karena sudah jadi keinginan DPRD, kita sambut positif dan akan berikan jawaban," ujar dia.

Zaidan menambahkan pihaknya menganggap apa yang dilakukan DPRD Bangka Belitung sudah merupakan hak mereka yang diatur dalam Undang-Undang. Proses usulan interpelasi, kata dia, juga sudah melalui prosedur yang ada dan sudah kewenangan DPRD sebagai lembaga pengawasan.

"Meski tidak suka ini, kita ambil hikmahnya. Akan kita tindaklanjuti interpelasi ini. Sebetulnya apa yang dilakukan sudah sesuai aturan. Kami melihat ada miss komunikasi dan ini perlu perbaikan ke depan," ujar Zaidan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

1 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

3 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

24 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

24 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis.


Tekor Negara 271 Triliun Akibat Korupsi Timah, Berikut Rincian Kerugian Negara, Lingkungan, hingga Ekonomi

25 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Tekor Negara 271 Triliun Akibat Korupsi Timah, Berikut Rincian Kerugian Negara, Lingkungan, hingga Ekonomi

Aktivitas tambang timah oleh PT Timah dilakukan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.


Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun

26 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun

Nama Robert Bonosusatya alias RBT mengapung beriringan dengan terkuaknya belasan tersangka dalam dugaan korupsi di PT Timah Tbk.


Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

26 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

Lemtaki menduga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim sekasar operator dalam korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.


Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Bikin Hutan Tropis Hilang hingga Korban Jiwa

26 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Bikin Hutan Tropis Hilang hingga Korban Jiwa

Hutan tropis seluas 460 ribu hektare hilang karena pertambangan timah dan perkebunan di Bangka Belitung periode 2018-2023.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

30 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.