TEMPO.CO, Makassar - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga selesai dalam waktu satu jam. Hal itu diungkapkan Tjahjo di Makassar, Senin, 9 April 2018.
"Saya sudah keluarkan Permendagri tiga hari lalu, pelayanan masyarakat terkait administrasi, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran, selesai dalam waktu sejam," kata Tjahjo.
Baca: Tjahjo Kumolo Siapkan Aturan Pembuatan KTP Maksimal 1 Jam
Soal itu, kata dia, pihaknya sudah mempraktikkannya di Kota Cilegon, Banten. "Kami praktikkan sendiri di Cilegon, hanya 10 menit selesai," tuturnya.
Namun, ia mengatakan, waktu itu bisa saja terhambat jika komputer mengalami gangguan, antrean panjang, dan listrik padam. Sehingga prinsip menyelesaikan administrasi dalam waktu satu jam bisa terhambat.
Tjahjo mengatakan saat ini warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP mencapai 97,6 persen atau 184 juta jiwa. Sehingga pemerintah daerah dan Dinas Catatan Sipil harus lebih aktif lagi untuk melakukan pendataan.
"Masyarakat juga harus memastikan namanya terdata atau tidak. Jadi tergantung semua pihak, jangan hanya salahkan Pemda, tapi masyarakat juga harus berinisiatif," tutur Tjahjo.
Baca: Tjahjo Kumolo Minta ASN Meniru Netralitas TNI-Polri di Pilkada
Ia mengaku kesulitan jika harus mengenakan sanksi kepada pemerintah daerah jika persoalan administratif tak bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu jam. Pasalnya, kadang banyak kendala yang masih dihadapi beberapa daerah, seperti sumber daya manusianya yang kurang. "Jadi ada pengecualian jika permasalahan administrasi itu tak cepat selesai."
Sedangkan untuk masalah blangko, Tjahjo mengungkapkan pihaknya sudah mengirim semua ke daerah-daerah. Tinggal kemauan tiap daerah saja. "Kalau habis blangko, ya, tinggal mengambil di pusat saja, semua sudah tercukupi."