TEMPO.CO, Malang - Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat yang menerima sertifikat tanah untuk menyimpannya dengan baik dan menggunakannya sesuai dengan kebutuhan. "Bisa jadi agunan ke perbankan, tapi harus dihitung, mampu bayar tidak?" kata Jokowi kepada ribuan warga Malang di GOR Ken Arok, Rabu, 28 Maret 2018.
Jokowi berharap para penerima sertifikat menggunakan agunan untuk modal usaha dan investasi. Bukan untuk keperluan konsumtif seperti membeli mobil yang tak dibutuhkan. "Ada kredit usaha rakyat bunga murah 9 persen. Tahun ini 7 persen," ucapnya.
Adapun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menuturkan proses sertifikasi tanah dipercepat. Selain itu, tak ada pembiayaan untuk mendapat sertifikat tanah dalam pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) ini.
Baca: Jokowi Bagikan 5.153 Sertifikat Tanah untuk Warga Malang Raya
"Tak perlu bayar. Tapi, prasertifikasi dibutuhkan biayai untuk patok, meterai, dan saksi," ujarnya. Ketentuan biaya diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Masyarakat, kata dia, bisa bermufakat untuk menentukan biaya.
"Tapi tak mahal seperti dulu." Dalam penerbitan sertifikat, ucap dia, Presiden langsung mengawasi. Ditargetkan, hingga 2023, seluruh tanah di Jawa Timur sudah bersertifikat.
Ia mengakui, masih banyak tanah yang bersertifikat. Namun kini penerbitan sertifikat akan dipercepat. Tahun depan, ujar dia, semua tanah di Malang sudah bersertifikat.
Warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Suparno, mengaku proses mengurus sertifikat selama enam bulan. Ia hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp 300 ribu. "Kalau mengurus sendiri, bisa sampai Rp 7 juta," katanya.
EKO WIDIANTO