TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan telah menyelesaikan draft Undang-undang pembatasan transaksi tunai. Dengan undang-undang tersebut maka transaksi akan dibatasi maksimal Rp 100 juta dan selebihnya dilakukan melalui perbankan.
“Sudah selesai draft UU dan sebagainya. Nanti tentu akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Kiagus di Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Maret 2018.
Simak: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Melalui Mata Uang Digital
Kiagus mengatakan dengan adanya pembatasan transaksi tunai maka dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kiagus mengatakan kedepannya pejabat yang melakukan transaksi di atas Rp 100 juta akan terkena pidana.
“Kami berdoa UU tersebut tahun ini selesai,” kata Kiagus.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan PPATK untuk mendorong terbitnya UU pembatasan transaksi tunai. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berharap dengan adanya pembatasan itu tindak pidana korupsi bisa diminimalisir.
"Kami mendorong UU mengenai transaksi tunai segera dibahas DPR," kata Agus di kantornya, Selasa 6 Maret 2018.