TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong komponen masyarakat maupun lembaga yang fokus terhadap pemilu untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan saat ini Bawaslu adalah satu-satunya lembaga resmi yang mengawasi pemilu.
"Kami menyadari bahwa obyek pengawasan kami sangat luas, namun sumber daya manusia sangat terbatas," ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. Atas dasar itu, dia menuturkan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu.
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Jadi Pemantau Resmi Pemilu?
Berbeda dengan saat pilkada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, lembaga pemantau pemilu 2019 mesti didaftarkan dan diverifikasi di Bawaslu. "Untuk Pilkada kewenangannya di KPU," kata dia. "Untuk Pemilu, nanti Bawaslu yang menentukan apakah sah atau tidak pendaftaran (Lembaga Pemantau)."
Pendaftaran lembaga pemantau itu terbuka seluas-luasnya untuk setiap elemen masyarakat. Waktu pendaftaran berlangsung hingga sebelum tahapan pemungutan suara. Adapun kriteria yang perlu dipenuhi lembaga pemantau yang akan mendaftar, antara lain adanya kepengurusan, berbentuk badan hukum, dan sumber dananya mandiri.
Abhan mengatakan semakin baik pemantau pemilu, semakin baik pula kualitas pemilu. Apalagi, dengan banyaknya ruang yang diberikan UU Pemilu kepada Bawaslu untuk melaksanakan fungsi peradilan atau ajudikasi.
"Jadi untuk fungsi pengawasan ini saya kira kesempatan bagi masyarakat atau lembaga pemantau pemilu di 2019 ini," kata dia.
Saat ini, baru satu lembaga yang mendaftar sebagai Lembaga Pemantau Pemilu 2019, yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). "Kami mencoba mendaftarkan diri agar teregistrasi," ujar Koordinator Nasional JPPR Sunanto di Gedung Bawaslu.
Sunanto berharap dengan terdaftar sebagai lembaga pemantau resmi Pemilu 2019, hak masyarakat sipil sebagai pemantau bisa benar-benar diterapkan dan dilindungi dalam banyak hal. "Termasuk bagaimana kita bisa dapat banyak data, dan bekerjasama dengan penyelenggara meningkatkan kualitas pemilu."
Abhan berharap dengan mendaftarnya JPPR sebagai pemantau pemilu, nantinya akan banyak lembaga lain yang mengikuti.