TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang menuding pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk pengibulan masyarakat mendapat pembelaan dari Dewan Pimpinan Wilayah PAN DI Yogyakarta.
“Program bagi-bagi sertifikat tanah oleh Jokowi perlu dijelaskan konteksnya kepada publik,” ujar Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin dalam pernyataannya kepada Tempo Jumat 23 Maret 2018.
BACA: Tudingan Amien Rais Soal Tanah, Ini Kata Sofyan Djalil
Nazaruddin menuturkan program bagi-bagi sertifikat tanah oleh Jokowi perlu dijelaskan apakah yang dimaksud untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang biasanya sulit dan lama lalu saat presiden turun tangan prosesnya menjadi super cepat.
“Kalau konteksnya untuk mempercepat sertifikasi tanah yang selama ini lambat, itu justru membuktikan lembaga yang mengurusi dan bertanggungjawab soal sertifikat tanah selama ini kerjanya nggak benar,” ujarnya.
Baca:Jawab Amien Rais, Greenomics: Menteri dari PAN Banyak Bagi Tanah
Ketika lembaga pertanahan yang selama ini bekerja lama dalam mengurusi sertifikasi tanah, artinya rakyat selama ini telah dipersulit mendapatkan hak-haknya. Kemudian muncul aksi bagi bagi sertifikat tanah yang menjadi alat pencitraan politik Jokowi.
“Rakyat yang sudah dilanggar hak-haknya, lantas menjadi objek mainan politik. Dibuat skenario ada sinterklas datang menyelamatkan rakyat dan sim salabim, sertifikat keluar dengan cepat. Ini bisa disebut pengibulan,” ujarnya menjelaskan apa yang dimaksud Amien Rais.
Nazaruddin menambahkan jika konteks bagi-bagi sertifikat Jokowi yang dilakukan hanya untuk menutupi atau mengalihkan isu kebijakan pertanahan yang saat ini semakin menguntungkan yang punya uang. Sehingga 74 persen tanah-tanah di indonesia dikuasasi orang-orang yang berduit saja. “Kalau percepatan sertifikasi ini hanya untuk yang berduit, ini juga bisa dianggap pengibulan,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO