TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedur hukum yang tepat," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan kepada Tempo, Jumat, 16 Maret 2018. Hinca mengatakan partainya masih mendalami kasus itu setelah mendapat informasinya tadi malam.
Baca juga: JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
Kemarin, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih. JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi, kemarin.
JR Saragih merupakan bakal calon gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023 diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Andi mengatakan tim Gakkumdu mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. "Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian spesimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Selain itu, kata Andi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih. "Kami juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu," ujar Andi.
SAHAT SIMATUPANG