TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mendatangkan saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumawardhani untuk menganalisis rekaman percakapan antara Setya Novanto Johannes Marliem dan Andi Narogong terkait bagi-bagi duit proyek e-ktp.
Reni mengatakan orang-orang di dalam rekaman tersebut sadar perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum. Selain itu menurut Reni, ada upaya antisipasi agar tindakan melanggar hukum tersebut tidak dijegal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tercermin dalam pembicaraan bahwa mereka akan menggandeng Partai Demokrat dan menyiapkan dana Rp 20 miliar jika terjerat KPK.
“Di sini ada sesuatu beresiko, bisa terjerat KPK, maka ada anstisipasi,” kata Reni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 14 Maret 2018.
Simak: Korupsi E-KTP, KPK: Saksi Untuk Setya Novanto 80 Orang
Di akhir sidang, Setya Novanto mengatakan analisis Reni seakan-akan menganggap negatif semua perkataan dirinya. Ia mengatakan, bisa saja uang Rp 20 miliar jika dijerat KPK tersebut antisipasi untuk membayar pengacara.
“Jangan siapa Rp 20 miliar ini untuk bayar instansi. Padahal ini mungkin untuk bayar pengacara begitu. Antisipasi juga,” kata Setya.
Selain itu, Setya mengatakan gaya bicara santai dalam rekaman itu diciptakan agar suasana cair. “Padahal kalau bertamu kita punya cara bicara,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya Setya mengakui bukti rekaman antara dirinya dengan Andi dan Johannes. Setya dalam percakapan itu menyebut tentang ongkos segel Rp 20 miliar bila dirinya terseret kasus hukum. "Kalo gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ujar Setya, seperti tertulis dalam transkrip percakapan itu.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu juga mengucapkan nama Partai Demokrat. Setya enggan menjelaskan alasan menyebut Partai Demokrat dua kali.
Dalam rekaman pada menit ke-39, Setya kembali menyebut Partai Demokrat. Bunyinya, "Terbebek-bebek, tinggal itu, kita ngomong ama Demokrat, kita justru tidak jadi periksa." Andi tidak mengetahui siapa kader Demokrat yang dimaksud Setya.
Setya juga berujar, "Nah, ini harus kita bungkus." Menurut Andi, saat sidang Kamis pekan lalu, konteks ucapan itu berkaitan dengan fee 10 persen. Salah satu percakapan dalam rekaman itu ada pembahasan ihwal fee 10 persen.
Simak berita tentang saksi ahli terkait kasus korupsi di Tempo.co