TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah saksi untuk Ketua DPR dan tersangka keempat tindak pidana korupsi penyelengaraan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, mencapai 80 orang.
Saksi-saksi untuk Setya Novanto yang telah diperiksa antara lain ialah tersangka Irman selaku Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Malyono Mawar selaku Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelengaraan Keuangan daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Wahyuddin Bagenda selaku Anggota Dewan Pengawasa BPJS Kesehatan, Mudji Rachmat Kurniawan selaku Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Fanny Inkiriwang selaku karyawan swasta dan Yuniarto selaku Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI.
Baca juga:
Setya Novanto Tersangka E-KTP, KPK: Tak Berhubungan dengan Pansus
"Dalam proses penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka SN, ini tersangka keempat SN dan tersangka kelimanya MN. Untuk tersangka SN, sampai dengan saat ini sekitar 80 orang saksi sudah kita periksa, dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kita lakukan seperti penggeledahan ataupun proses penyitaan,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya kemarin.
Setya Novanto diduga memiliki sejumlah peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran penyelenggaran barang dan jasa dalam proyek E-KTP ini, termasuk mengaburkan fakta, mengatur pertemuan Irman, tersangka lain Andi “Narogong” Agustinus di hotel Gran Melia, Jakarta dan lainnya.
Baca pula:
KPK Jelaskan Bagaimana Setya Novanto Ditetapkan sebagai Tersangka
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Perhatian KPK tertuju pada pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun. "Kita juga tetap mendalami indikasi aliran dana pada sejumlah pihak,” kata Febri Diansyah.
STANLEY WIDIANTO