TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap memroses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Partai Perindo dalam bentuk iklan di saluran televisi MNC Group, seperti GTV, RCTI, dan INews, kendati tiga saluran televisi itu sudah memberhentikan siaran iklan politiknya.
Komisi Penyiaran Indonesia memastikan saluran televisi di bawah naungan grup MNC itu telah menghentikan iklan terkait dengan Perindo sejak 5 Maret 2018. "Tapi karena perbuatan itu (penayangan iklan) kan sudah terlaksana makanya kami butuh mengklarifikasi lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: Iklan Perindo Dihentikan, KPI Tidak Jatuhkan Sanksi ke MNC Group
Abhan masih belum bisa memastikan apakah akan ada sanksi yang dijatuhkan terhadap dugaan pelanggaran itu. Sampai saat ini, dia masih akan meminta keterangan beberapa pihak dan mengumpulkan sejumlah barang bukti pelanggaran.
Dia pun belum mengatakan kapan akan memanggil Partai Perindo yang diduga memasang iklan. "Nanti kami lihat perkembangan ini, hasil dari pengklarifikasian tiga media hari ini. Kita kan bisa lihat dari keterangan mereka."
Adapun lama proses penindaklanjutan kasus itu, kata Abhan, sekitar tujuh hari ke depan. "Kalau memang tujuh hari belum cukup, masih ada waktu tambahan tujuh hari lagi," tuturnya.
MNC Group akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu perihal adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Partai Perindo melalui iklan di saluran televisi.
"Kami memenuhi panggilan Bawaslu yang dilayangkan dua hari lalu," ujar Direktur Legal Network INews Wijaya Kusuma di gedung Bawaslu.
Wijaya mengatakan kedatangannya itu untuk memberikan penjelasan mengenai alasan saluran televisi perusahaannya masih menyiarkan iklan politik itu. Dia menuturkan penayangan itu dilakukan lantaran adanya putusan Mahkamah Agung terkait dengan pencabutan surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017 tentang tayangan iklan politik, akhir tahun lalu.
"Nah karena larangan iklan politik itu sudah dicabut maka kami berasumsi tetap menayangkan iklan politik," kata Wijaya.
Selain itu, Wijaya menyesalkan adanya pemberitaan bahwa perusahaannya mangkir dari panggilan Bawaslu, kemarin. Dia beralasan sudah menyampaikan kepada Bawaslu bahwa pihaknya belum bisa menghadiri panggilan itu dan meminta penundaan jadwal.
"Sebenarnya kami juga harus berkonsultasi dengan KPI terkait dengan panggilan ini. Karena ranahnya dengan penyiaran di bawah KPI," tuturnya.
Mereka juga meminta penundaan lantaran harus mengumpulkan berkas, keterangan lainnya sebelum memberikan keterangan ke Bawaslu.
Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiah menuturkan pihaknya telah melayangkan peringatan kepada stasiun televisi dan radio di bawah naungan MNC Group sejak 23 Februari 2018, lantaran saluran penyiaran itu memasang iklan partai politik, yaitu Perindo, di luar masa kampanye.