TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara, bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, Senin, 12 Maret 2018. Tarmizi dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 425 juta dan fasilitas penginapan dan transportasi senilai Rp 9,5 juta dari pengusaha.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tarmizi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Panitera PN Jakarta Selatan Tarmizi Diberhentikan Sementara
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Tarmizi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Hal meringankan, sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, merasa bersalah, sangat menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga," kata hakim Agus Salim.
Majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji dan Agus Salim menilai Tarmizi terbukti menerima uang senilai Rp 425 juta dan fasilitas penginapan serta transportasi senilai Rp 9,5 juta dalam kasus suap pengaturan perkara.
Uang dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, diterima Tarmizi agar dapat menghentikan kasus gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap Aquamarine.
Atas vonis terkait suap pengaturan perkara tersebut, Tarmizi akan menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami menerima," kata Tarmizi.