TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ihwal cuitan soal Fadli Zon di Twitter.
"Kami melaporkan Raja Antoni karena menyebut Fadli Zon sebagai penyebar hoax setiap hari," ujar ketua tim Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra, Hanfi Fajri, di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: Dilaporkan Fadli Zon ke Polisi, Siapa Ananda Sukarlan?
Selain Raja Juli Antoni, Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra melaporkan sejumlah akun Twitter lain seperti Faizal Assegaf. Mereka pun melaporkan akun Facebook dan situs online.
Menurut Hanfi, para terlapor tersebut menyebarkan berita yang tidak berlandaskan data dan fakta. Seperti akun Antoni Raja dalam cuitannya "Ralat: yang benar bkn buat hoax tiap hari. Tapi buat hoax menimal 3 kali sehari, kayak minum obat."
Hanfi menyebutkan tindakan terlapor tersebut menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Kami tim advokasi tidak berkenan, dan melaporkannya," kata dia.
Dalam Laporan dengan Nomor TBL/254/III/2018/Bareskrim, Hanfi melampirkan sejumlah barang bukti berupa screenshot unggahan terlapor.
Said Bakhri, anggota advokasi DPP Partai Gerindra, mengatakan laporan ini inisiatif dari divisi advokasi. Namun mereka sudah mendapatkan izin dari Fadli Zon melalui surat kuasa.
Said meminta kepolisian bersikap tegas terhadap seluruh penyebaran berita hoax termasuk dengan laporannya. "Kami selaku rakyat berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama," ujarnya.
Ketika dihubungi Tempo, Raja Juli belum bisa memberi keterangan lengkap. "Saya masih diskusi," kata Sekjen PSI ini lewat pesan WhatsApp. Adapun Faizal Assegaf menyatakan siap jika dipanggil Bareskrim terkait dengan aduan karena dianggap mendiskreditkan Fadli Zon.