TEMPO.CO, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang memperoleh rapor merah dari Ombudsman Republik Indonesia menyusul rendahnya standar pelayanan publik di lebih dari 50 produk layanan sejumlah instansi pemerintahan. Dari rentang nilai 81-100 untuk predikat kepatuhan tinggi, Pemerintah Kabupaten Lumajang hanya mendapatkan nilai 22,04, predikat kepatuhan rendah.
Rapor merah tersebut merupakan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggara sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dari surat Ombudsman tersebut, disebutkan ihwal akumulasi nilai tersebut diperoleh dari bobot nilai per-variabel pertanyaan yang dilihat dari sisi ketampakan fisik pada penyelenggara layanan administratif, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Baca juga: Kelola Pengaduan, BPJS di NTB Menggandeng Ombudsman
Dalam surat yang diteken langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, disebutkan ihwal rendahnya kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan dan khususnya mengenai ketidakpastian hukum perizinan investasi. Kondisi tersebut, menurut Amzulian, dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk. "Potensi mengakibatkan perilaku koruptif dan menurunnya kewibawaan pemerintah," ujar Amzulian dalam suratnya tersebut.
Ombudsman mencatat ada 57 produk layanan dari 11 dinas di lingkungan Pemkab Lumajang yang dilakukan penilaian. Dari 11 dinas tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tercatat sebagai dinas dengan jumlah produk layanan terbanyak yang memiliki predikat kepatuhan rendah. Surat Ombudsman itu ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Jawa Timur.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Jawa Timur, Agus Widiarta mengatakan surat itu diterima langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Lumajang pada akhir Februari 2018 kemarin. Asisten I, Susianto belum bisa dikonfirmasi soal rapor merah dari Ombudsman itu.
Baca juga: Ombudsman: Pungutan Zakat PNS Muslim Berpotensi Maladministrasi
Sementara itu, Plt Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Ombudsman RI tersebut. "Saya belum terima surat itu," kata dia di kantornya, Rabu, 7 Maret 2018.
Buntaran mengakui akhir-akhir ini, tersebar pemberitaan di media sosial, terkait surat dari Ombudsman RI, yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Lumajang mendapat rapor merah mengenai pelayanan publik.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.