TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan dan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sengketa pemilu 2019. PBB menyatakan siap jika KPU mengajukan banding.
"Kami siap mematahkan semua yang KPU kemukakan andai kata KPU mengajukan banding," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: Menang Lawan KPU, PBB Fokus Urus Pemilu
Yusril mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk membuktikan PBB tak salah. Salah satunya dugaan tindak pidana manipulasi berita acara. Dia menduga ada aspek pidana yang memicu partainya tak lolos verifikasi KPU. "Kalau itu dibawa ke pengadilan akan terungkap semua," ujarnya.
PBB juga menyatakan siap karena telah berbekal pengalaman yang sama lima tahun lalu. PBB saat itu dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU dan menggugat keputusan tersebut. Sama seperti sekarang, PBB menang.
Yusril menuturkan belum mengetahui langkah KPU setelah mendengar putusan Bawaslu. Jika KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lembaga negara itu akan berhadapan dengan Bawaslu. Dia memperkirakan PBB hanya akan menjadi turut tergugat atau tergugat dua.
Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Ini Langkah KPU
Sebelumnya KPU menyatakan belum mau langsung menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PBB. Anggota KPU, Hasyim Asyari, mengatakan lembaganya akan mengkaji seluruh isi putusan Bawaslu sebelum menentukan sikap untuk melaksanakan putusan Bawaslu atau justru melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Semua (banding ke PTUN) yang dimungkinkan dan diperbolehkan oleh undang-undang (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Besok (hari ini) akan rapat pleno, mudah-mudahan sudah ada putusannya," kata Hasyim saat ditemui di gedung Bawaslu, Ahad, 4 Maret 2018.