TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Dorodjatun untuk mengkonfirmasi beberapa dokumen yang pernah disita KPK sebelumnya. "Penyidik mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang pernah disita sebelumnya terkait rapat-rapat terbatas kabinet saat itu dan proses pembahasan di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) hingga penerbitan SKL (surat keterangan lunas)," katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Kasus BLBI, Menko Perekonomian Era Megawati Diperiksa KPK
Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua BPPN periode 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK juga memeriksa mantan pejabat BPPN, Thomas Maria. Namun keduanya tak memberi komentar apa pun kepada awak media setelah diperiksa KPK.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus BLBI
Febri menuturkan penyidik KPK terus berupaya menyelesaikan perkara BLBI. Saat ini, penyidik sedang melengkapi beberapa keterangan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Penyidik saat ini sedang melengkapi beberapa keterangan yang diminta jaksa penuntut umum sesuai petunjuk JPU," ujarnya.
Dalam kasus BLBI, Syafruddin diduga melakukan pelanggaran dengan menerima suap atas penerbitan SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Keuangan negara diduga merugi sekitar Rp 4,58 triliun atas perbuatan Syafruddin. Saat ini, Syafruddin mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017.