TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN: Urusan Saya Sudah Selesai
"Terkait penyidikan BLBI untuk tersangka SAT," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2018.
Dorodjatun tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00. Dorodjatun tak memberi keterangan apapun kepada awak media.
Syafruddin ditetapkan tersangka terkait kasus suap pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim.
Baca juga: Resolusi Tuntaskan Kasus BLBI, Ini Langkah yang Dilakukan KPK
Syafruddin diduga melakukan pelaggaran dengan menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim. Dalam kasus tersebut, dia merupakan satu-satunya tersangka.
Atas perbuatan Syafruddin Temenggung, negara diduga merugi sekitar Rp 4,58 triliun. Saat ini, Syafruddin mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017.