TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kembali menyinggung pernyataan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, yang menyebut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan susah diungkap karena korban tak kooperatif. Menurut Febri, komentar Adrianus tersebut sama saja menempatkan Novel dua kali sebagai korban.
"Jadi kami ingatkan agar tidak menempatkan Novel dua kali sebagai korban," kata Febri, Senin, 19 Februari 2018.
Baca juga: KPK Keberatan Novel Baswedan Disebut Tak Kooperatif
Sebelumnya, Adrianus menyebut Novel tidak kooperatif dengan pihak kepolisian sehingga keterangan yang didapat belum maksimal.
Febri menganggap pernyataan Adrianus itu kesalahan mendasar terkait dengan proses investigasi sebuah tindak pidana. KPK, kata Febri, sangat menyayangkan pernyataan dari Komisioner Ombudsman itu.
"Akal sehat dan rasa kemanusiaan kita tidak bisa menerima jika justru korban yang disalahkan ketika pelaku belum ditemukan," kata Febri.
Hari ini, terhitung sudah sepuluh bulan delapan hari sejak penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada Selasa pagi, 11 April 2017. Novel disiram air keras setelah melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menangkap pelaku penyerangan walau telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku pada 24 November 2017.
Novel merupakan penyidik KPK yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar yang menjerat banyak pejabat negara. Beberapa di antaranya suap cek pelawat Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004; korupsi Bank Jabar tahun 2009; suap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, tahun 2011; korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri tahun 2012; suap ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tahun 2013; dan megakorupsi proyek e-KTP 2014.
"Tim di KPK yang ditugaskan untuk berkoordinasi masih terus menjalankan tugasnya untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara dari tim di Polda Metro Jaya," kata Febri.
Menurut Febri, Novel, yang saat ini baru saja menjalani operasi tambahan mata kirinya di Singapura, telah memaafkan pelaku penyiraman air keras terhadapnya. Namun, kata Febri, dia tetap berharap pelaku bisa ditemukan dan diproses secara hukum agar apa yang menimpa Novel tidak terjadi kepada orang lain dalam upaya pemberantasan korupsi.
Di lain sisi, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya memastikan telah memeriksa Novel dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) secara resmi. "Sudah kami BAP," kata Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Februari 2018.
Argo menuturkan pemeriksaan itu telah dilakukan pada 2017 di Singapura. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Novel Baswedan dimintai keterangan terkait dengan kronologi penyerangan.
Sampai saat ini, Argo belum bisa memastikan apakah akan ada pemeriksaan tambahan terhadap Novel Baswedan. "Nanti kita lihat apakah penyidik masih memerlukan atau tidak."
CAESAR AKBAR