TEMPO.CO, Jakarta - General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi dianggap terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah memberikan suap kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto, berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 warna hitam senilai Rp 115 juta.
Selain memberi motor, Setia Budi bersalah memberi fasilitas hiburan malam di tempat karaoke kepada Sigit dan anggota BPK lainnya dengan biaya total Rp 107,8 juta. "Perbuatan terdakwa dalam pemberian hiburan malam itu haruslah dipandang ada hubungannya dengan tugas dan kewajiban Sigit Yugoharto sebagai pemeriksa BPK," kata jaksa Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Suap Harley Davidson, GM Jasa Marga Dituntut 2 Tahun Penjara
Angka itu dihitung dari pemberian hiburan secara bertahap kepada tim pemeriksa BPK untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2015 dan 2016. Tim tersebut terdiri atas Dadang Ahmad Rifa'i (penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), serta Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua subtim). Selain itu, anggota tim terdiri atas Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S. Turnip, dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum.
Pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S. Turnip, dan Roy Steven ke Havana Spa & Karaoke di Jalan Sukajadi Nomor 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan, dan Andriansyah dengan biaya Rp 41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra, subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Pada 3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK yang terdiri atas Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry, dan Kurnia menikmati hiburan malam di karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, dengan biaya Rp 32,156 juta yang dibayar oleh Totong Heryana.
Baca: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke
Pada 11 Agustus 2017, fasilitas hiburan diberikan di ruang karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, dalam pertemuan Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga dengan tim BPK, yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin, dan Roy. Tagihan atas fasilitas hiburan malam itu Rp 34 juta, dibayar Setia Budi Rp 20 juta dan Sucandra Rp 14 juta.
Selain hiburan malam, anggota tim pemeriksa BPK menikmati fasilitas lain berupa penginapan. Pada 8-10 Mei 2017, tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap selama tiga hari di Hotel Santika, Bandung, yang seluruhnya berbiaya Rp 7,09 juta.
Pada 7-11 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK, antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven, dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama lima malam di hotel Best Western Premier the Hive, Jakarta Timur, dengan biaya Rp 32,6 juta yang ditanggung PT Jasa Marga Persero Pusat.
Atas perbuatannya, Setia Budi dituntut hukuman 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta. "Unsur memberikan sesuatu sudah terjadi secara sempurna karena pemberian fasilitas sudah diterima dan dinikmati, dan telah ada perpindahan penguasaan barang dari pihak pemberi kepada penerima," ujar jaksa Subari.
Jaksa menilai Setia Budi melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan itu, jaksa menyebut bahwa hal-hal yang meringankan Setia Budi adalah tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. "Dan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi," kata jaksa Subari.
Dalam kasus suap itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Setia Budi dan Sigit Yugoharto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 September 2017.