TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi dengan hukuman dua tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta. Setia Budi dianggap terbukti bersalah memberi suap kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
"Unsur memberikan sesuatu sudah terjadi secara sempurna karena pemberian fasilitas sudah diterima dan dinikmati, dan telah ada perpindahan penguasaan barang dari pihak pemberi kepada penerima," ujar jaksa Subari Kurniawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke
Dalam kasus ini, Setia Budi memberi suap berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 warna hitam senilai Rp 115 juta kepada Sigit. Ia juga memberi fasilitas hiburan malam di tempat karaoke kepada Sigit dan anggota BPK lainnya dengan biaya total Rp 107,877 juta.
Jaksa KPK menilai Setia Budi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksa BPK atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Baca: KPK Tetapkan GM Jasa Marga Purbaleunyi Sebagai Tersangka
Tim pemeriksa BPK untuk PDTT 2015 dan 2016 itu terdiri atas Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta anggota tim terdiri dari Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum.
Beberapa fasilitas hiburan yang diberikan Setia Budi antara lain pada pemeriksaan 8-10 Mei 2017, tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap selama tiga hari di Hotel Santika Bandung yang seluruhnya berbiaya Rp 7,09 juta.
Pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi Nomor 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya Rp 41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra, subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK yang terdiri atas Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry dan Kurnia menikmati hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, dengan biaya Rp 32,156 juta yang dibayar oleh Totong Heryana.
Kemudian pada 7-11 Agustus 2011, tim pemeriksa BPK antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama lima malam di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur dengan biaya Rp 32,6 juta yang ditanggung PT Jasa Marga Persero Pusat.
Pada 11 Agustus 2017, fasilitas hiburan diberikan di ruang karaoke Las Vegas Plaza Semanggi dalam pertemuan Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga dengan tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Tagihan atas fasilitas hiburan malam itu Rp 34 juta, dibayar Setia Budi Rp 20 juta dan Sucandra Rp 14 juta.
Atas tuntutan kasus pemberian suap itu, Setia Budi tidak memberikan tanggapan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembelaan pada Senin, 5 Maret 2018.