Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Harley Davidson, GM Jasa Marga Dituntut 2 Tahun Penjara

image-gnews
Suasana pembacaan tuntutan terhadap General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 13 Februari 2018. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Suasana pembacaan tuntutan terhadap General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 13 Februari 2018. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi dengan hukuman dua tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta. Setia Budi dianggap terbukti bersalah memberi suap kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

"Unsur memberikan sesuatu sudah terjadi secara sempurna karena pemberian fasilitas sudah diterima dan dinikmati, dan telah ada perpindahan penguasaan barang dari pihak pemberi kepada penerima," ujar jaksa Subari Kurniawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke

Dalam kasus ini, Setia Budi memberi suap berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 warna hitam senilai Rp 115 juta kepada Sigit. Ia juga memberi fasilitas hiburan malam di tempat karaoke kepada Sigit dan anggota BPK lainnya dengan biaya total Rp 107,877 juta.

Jaksa KPK menilai Setia Budi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sigit merupakan ketua tim pemeriksa BPK atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Baca: KPK Tetapkan GM Jasa Marga Purbaleunyi Sebagai Tersangka

Tim pemeriksa BPK untuk PDTT 2015 dan 2016 itu terdiri atas Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta anggota tim terdiri dari Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa fasilitas hiburan yang diberikan Setia Budi antara lain pada pemeriksaan 8-10 Mei 2017, tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap selama tiga hari di Hotel Santika Bandung yang seluruhnya berbiaya Rp 7,09 juta.

Pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi Nomor 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya Rp 41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra, subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK yang terdiri atas Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry dan Kurnia menikmati hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, dengan biaya Rp 32,156 juta yang dibayar oleh Totong Heryana.

Kemudian pada 7-11 Agustus 2011, tim pemeriksa BPK antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama lima malam di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur dengan biaya Rp 32,6 juta yang ditanggung PT Jasa Marga Persero Pusat.

Pada 11 Agustus 2017, fasilitas hiburan diberikan di ruang karaoke Las Vegas Plaza Semanggi dalam pertemuan Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga dengan tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Tagihan atas fasilitas hiburan malam itu Rp 34 juta, dibayar Setia Budi Rp 20 juta dan Sucandra Rp 14 juta.

Atas tuntutan kasus pemberian suap itu, Setia Budi tidak memberikan tanggapan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembelaan pada Senin, 5 Maret 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Pius Lustrilanang.
Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi


Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menjalani sidang vonis secara daring terkait kasus suap terhadap pegawai BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 23 September 2022. Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. TEMPO/Prima mulia
Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.


Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa hukum Bupati Boor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022. (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.


Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.


Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.


Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.


Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.


Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ade Yasin, memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.


Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.