Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ungkap Modus Suap Bupati Ngada yang Diduga untuk Pilkada

image-gnews
Bupati Ngada Marianus Sae memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Ngada Marianus Sae memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka suap proyek jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Uang suap sebesar Rp 4,1 miliar yang diterima Marianus diduga digunakan untuk biaya pemilihan kepala daerah Nusa Tenggara Timur 2018.

“Komunikasinya jelas. Itu diberikan kepada koordinator di kecamatan, kabupaten, ada koordinasi untuk pembiayaan pilkada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Baca: Berikut Rincian Uang Suap Bupati Ngada Marianus Sae

Marianus menjabat Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, sejak memenangi pilkada Ngada 2010. Berakhir pada 2015, ia terpilih kembali sebagai Bupati Ngada periode 2015–2020, berpasangan dengan Paulus Soliwoa. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berencana maju dalam pemilihan Gubernur NTT tahun ini bersama dengan Emilia Julia Nomleni. Keduanya diusung oleh PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa.

KPK menangkap Marianus bersama dengan Ambrosia Tirta Santi, ketua tim penguji psikotes calon Gubernur NTT, di salah satu hotel di Surabaya, Ahad siang lalu. Dari tangannya, penyidik menemukan kartu ATM dan beberapa struk transaksi keuangan. Saat ditangkap, Marianus kedapatan baru menarik uang menggunakan ATM itu. “Tapi belum bisa dipastikan apakah uang diberikan kepada tim penguji,” kata Agus.

Pada saat yang sama, penyidik mencokok ajudan Bupati, Dionesisu Kila, di posko pemenangan Kupang. Tim lainnya menciduk Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu di Bajawa, NTT, yang diduga menyuap Marianus. Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca: Ancaman Sanksi Jika PDIP Cabut Dukungan untuk Bupati Ngada

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wilhelmus diduga telah memberikan uang sebesar Rp 4,1 miliar kepada Marianus. Selain secara tunai, uang diduga diberikan melalui transfer ke rekening Wilhelmus yang dibuka sejak 2011. Wilhelmus diduga memberikan kartu ATM rekeningnya kepada Marianus pada 2015. Pada Desember 2017, Wilhelmus mengisi rekening tersebut dengan dana Rp 2 miliar. Penyidik menduga duit-duit itu dibarter dengan proyek-proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai total Rp 54 miliar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengeliminasi nama Marianus dalam daftar calon Gubernur NTT 2018. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan status Marianus bakal tetap sah sebagai calon gubernur selama belum ada ketetapan hukum yang in kracht dari hakim pengadilan. “Dia akan tetap jadi peserta, jika memenuhi syarat, kalau sudah dipidana berarti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” kata dia.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bakal ada konsekuensi pemecatan bagi kadernya yang melakukan korupsi. Soal pengusungan Marianus ke pilkada NTT, kata dia, PDIP telah menarik dukungan dari Marianus dan mengalihkannya kepada Emilia. “Ini mengingat berdasarkan ketentuan undang-undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan,” kata dia.

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk keluarganya, Bupati Ngada Marianus membantah telah menerima suap dari Wilhelmus. “Intinya Pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau,” kata Wilvridus Watu, pengacara Marianus.

DEWI NURITA | CHITRA PARAMAESTI | ZARA AMELIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

5 jam lalu

Desy Ratnasari. Foto: Instagram Desy Ratnasari.
PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut nama Desy Ratnasari dan Bima Arya maju di Pilkada Jawa Barat.


6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

6 jam lalu

Prabowo Subianto bersama sejumlah petinggi Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, hingga Ketua Majelis Pertimbangan Hatta Rajasa, dalam Rakornas di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.


Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

6 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah meninjau pemasangan Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2016. Tempo/ARKHELAUS
Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam pilkada 2024 serentak. Apa saja?


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

17 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

23 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang