TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur Marianus Sae menerima suap sebesar Rp4,1 miliar untuk tujuh proyek senilai Rp54 miliar yang dijanjikannya kepada Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu. "Untuk 2018, Wihelmus Iwan Ulumbu dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2018.
Iwan adalah kontraktor sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Seluruh proyek itu merupakan proyek infrastruktur.
Baca:
Berikut Rincian Uang Suap Bupati Ngada ...
Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima ...
Berikut rincian tujuh proyek dan nilainya yang dijanjikan Marianus untuk dikerjakan Wilhelmus:
- Pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar
- Jembatan Boawe Rp3 miliar
- Jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar
- Ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar
- Ruas jalan Tadawaebella senilai RP5 miliar
- Ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar
- Ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar
Basaria mengatakan KPK telah menyegel sejumlah tempat dalam kasus ini. Di antaranya adalah ruang kerja rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja Bupati dan ajudan di Kantor Pemerintah Kabupaten Ngada, ruang kerja PT Sinar 99 Permai di Bajawa, dan ruang kerja di rumah milik Wilhelmus di Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca:
Bupati Ngada Diduga Terima Suap untuk Biaya ...
Kena OTT KPK, Bupati Ngada Pernah Tutup ...
Bupati Ngada Marianus Sae tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Ahad, 11 Februari 2018. Marianus diduga menerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membiayai kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada) NTT 2018.
Marianus bersama pasangannya Emilia Nomleni diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT.