TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengingatkan, PDI Perjuangan tak bisa begitu saja mencabut dukungan terhadap Bupati Ngada Martinus Sae yang diusung partai itu sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur.
"Tidak bisa parpol menarik dukungannya begitu saja, harus ada surat resmi," kata Hasyim di Bawaslu, Senin, 12 Februari 2018.
Hasyim mengatakan jika PDI P hanya menarik dukungan secara lisan, maka KPU hanya menganggap partai tersebut mencabut dukungan politik. Namun, jika PDIP menyatakan secara resmi dan memberikan surat tersebut ke KPU, maka partai tersebut akan dikenakan sanksi. "Di Pilkada periode selanjutnya parpol tersebut tidak dapat mencalonkan kepala daerah," ujar dia.
Baca juga: Berikut Rincian Uang Suap Bupati Ngada Marianus Sae
Sanksi tersebut, kata Hasyim berdasarkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2016 Nomor 10. Di mana partai politik yang mencabut dukungan secara resmi dan memberikan keterangan hitam di atas putih, maka tidak dapat mengusung calon kepala daerah pada Pilkada periode selanjutnya.
Pada Ahad, 11 Februari 2018, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae tertangkap tangan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marianus, bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018 yang berpasangan dengan Emmilia Nomlen, diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Meski pencalonan Marianus sah secara normatif, PDIP mencabut dukungannya terhadap Bupati Ngada Marianus Sae untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur. PDIP mencabut dukungannya setelah Marianus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Baca juga: PDIP Cabut Dukungan Bupati Ngada Marianus Sae Sebagai Cagub NTT
“PDI Perjuangan sebagai pengusung calon gubernur Marianus Sae yang tertangkap tangan KPK menegaskan sikapnya untuk konsisten dan tidak menoleransi korupsi. Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya pada Senin.
Hasto sangat menyesalkan OTT yang menjerat Bupati Ngada itu. Dia berjanji secepatnya memproses pelanggaran disiplin berat tersebut.