TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati. Hal yang paling memprihatinkan dari kasus itu karena sumber suap diduga berasal dari kutipan pungli perizinan dan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi.
"Dana kapitasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat jika dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di fasiiitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung Merah Putih KPK, Ahad, 4 Februari 2018.
Baca: Uang Suap Bupati Jombang Berasal dari Dana Kutipan Puskesmas
Laode mengatakan, sektor kesehatan memang menjadi salah satu fokus kerja KPK. Menurut dia, KPK telah mengkaji kerawanan potensi korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi sejak 2015.
Dari kajian itu, KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dana kesehatan. Salah satunya terkait pengawasan. "Tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian," kata Laode.
Padahal menurut Laode, dana yang disalurkan untuk kesehatan terhitung besar, yakni hampir Rp 8 triliun per tahun. Ia mengatakan saat ini terdapat hampir 18 ribu FKTP di seluruh Indonesia. "Dengan rata-rata pengelolaan dana kapitasi sekitar Rp 400 juta per tahun tiap FKTP," katanya.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Jombang Tersangka Kasus Korupsi
Laode menjelaskan hal itu saat konferensi terkait pengumuman penetapan Nyono dan Inna sebagai tersangka korupsi dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. KPK menduga Inna memberikan uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.
Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu bernilai Rp 434 juta.
Kutipan itu dibagi dengan rincian satu persen untuk Paguyuban Puskemas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan lima persen untuk Bupati Jombang. "Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," kata Laode.
KPK juga menduga Inna membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. "Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta," ujar Laode.