TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan institusinya siap untuk menangani kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus itu kepada Kejaksaan Agung.
"Ada rencana KPK melimpahkan kasus di Sumatera Utara itu ke kejaksaan, dan kami menyatakan siap jika memang dibutuhkan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap APBD Sumatera Utara
Sampai saat ini, kasus suap APBD Sumatera Utara itu ditangani oleh KPK. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari 13 anggota DPRD Sumatera yang sudah lebih dulu terjerat. Kasus ini juga telah menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
KPK telah memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus ini. Pemeriksaan itu untuk menyelidiki peran pihak lain yang diduga terlibat suap pembahasan APBD Sumatera 2014.
Baca: Pesan KPK untuk Cagub Agar Tak Ada Lagi Korupsi di Sumatera Utara
Tim penyidik KPK memeriksa mereka di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu, 3 Februari 2018.
Kasus itu melibatkan pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, di antaranya Saleh Bangun dari Partai Demokrat dan Chaidir Ritonga dari Partai Golkar. Pimpinan DPRD periode 2014-2019 yang terlibat adalah Ajib Shah dari Partai Golkar dan Muhammad Affan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebanyak 13 orang telah divonis bersalah atas suap itu.