TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan ada seorang warga negara Indonesia yang ditangkap di Malaysia. Menurut Setyo, WNI itu ditangkap karena diduga berafiliasi dengan jaringan teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
“Kami membenarkan jika dia adalah WNI. Kami sedang mengupayakan akses (Konsuler) kepada pelaku,” tutur Setyo, di Markas Besar Polri, Jumat, 26 Januari 2018.
Setyo mengatakan yang bersangkutan belum akan dideportasi karena perlu menjalani hukuman di Malaysia.
Baca juga: Tito: Malaysia Tangkap WNI Terduga Teroris Bom Panci Bandung
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengaku mendapat informasi bahwa seorang WNI ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) lantaran diduga terlibat dalam kelompok teroris ISIS. "Kami sudah tahu informasi tersebut, namun melalui jalur tidak resmi," tutur Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal kepada Tempo, Senin, 22 Januari 2018.
Iqbal mengatakan Malaysia dan Indonesia telah menjalin kerja sama dalam Joint Committee on Bilateral Cooperation Indonesia-Malaysia pada Agustus tahun lalu. Dalam salah satu butir perjanjian disepakati untuk saling mengingatkan dan memberi tahu terkait dengan kejahatan. Hal itu dituangkan dalam kerja sama Mandatory Discussion.
Baca juga: Malaysia Tangkap WNI Terduga ISIS, Kemenlu Minta Akses Konsuler
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Tan Sri Dato' Seri Mohamad Fuzi bin Harun sebelumnya mengumumkan menangkap seorang warga Indonesia berusia 23 tahun dan seorang warga Malaysia berusia 25 tahun di Petaling Jaya, Selangor, pada 23 Desember tahun lalu. Keduanya diduga terlibat jaringan ISIS dan berencana melakukan penyerangan di Markas Besar PDRM Bukit Aman dan Kantor Polisi Travers, Kuala Lumpur.