TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buron tindak pidana pajak sebesar Rp 10,68 miliar, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2018.
"Terpidana Albertus diamankan di Bandara Halim Perdana Kusuma," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, hari ini.
Terpidana Albertus Irwan Tjahjadi Oedi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1124K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013 telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan denda sebesar tiga kali Rp 10,68 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 32 miliar.
Baca juga: Keterbukaan Informasi 2018 Cegah Pengemplang Pajak
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN tahun 2001 yang isinya tidak benar, serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara.
Perbuatan itu telah melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Terpidana pada sekitar 2001, selaku Direktur CV Hasrat telah sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang isinya tidak benar, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai PPN bulan Juni, Juli, Oktober dan November 2001," katanya.
Yang bersangkutan, kata Rum, tidak menyetorkan ke kas negara atas pajak yang telah dipungut/dipotong.