TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung siap menangani perkara korupsi sektor swasta menyusul legislatif tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta.
"Saya sudah siap menangani korupsi untuk swasta, akan kami tangani," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca juga: Revisi KUHP, KPK Ingin Tangani Kasus Korupsi Sektor Swasta
Ia mengatakan Kejaksaan Agung sudah pernah berdiskusi ihwal pihak swasta yang mau diserahkan ke Kepolisian RI. Kejaksaan sudah memiliki pengalaman menangani kasus korupsi.
Menurut Prasetyo, penanganan korupsi di sektor swasta oleh aparat penegak hukum masih menjadi perbincangan. Di antaranya terkait dengan kewenangan KPK menangani kasus korupsi di sektor swasta.
Pada Sabtu lalu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meminta lembaga yang dipimpinnya juga mempunyai kewenangan menangani korupsi swasta sebagaimana tertuang dalam KUHP.
"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta," kata Laode.
Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang memfinalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta, yaitu yang murni dilakukan pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara, dimasukkan ke KUHP. Ihwal kewenangan penanganan korupsi di sektor swasta tersebut direspons Kejaksaan Agung.