TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap BPK dengan terdakwa auditor Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam kesaksiannya Ali mengaku mendapat titipan uang dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo. "Beberapa hari atau beberapa waktu sebelum uang diantar, saya pernah dipanggil Rochmadi ke rumahnya dan beliau bilang ada titipan dari Sugito atau Jarot," ujar Ali.
Baca: Nama Ade Komaruddin Disebut dalam Sidang Kasus Suap BPK
Menurut Ali dia dihubungi oleh Jarot pada 10 Mei 2016. Saat itu, Jarot menyampaikan ada titipan dari Sugito. Di hari yang sama, Jarot mampir ke kantor Ali. Jarot bertemu di ruang kerja Ali dan menyerahkan titipan tersebut.
Jarot yang diutus oleh Sugito membungkus titipan itu dengan sebuah tas warna hitam. Namun, Ali berdalih tak tahu isi titipan itu. "Saya baru tahu isinya pada saat diperiksa di Gedung Merah Putih (Gedung KPK). Saya dikasih tau isi titipannya uang Rp 200 juta," ujar Ali.
Ali berujar meminta Choirul Anam untuk menaruh titipan itu di ruangan Rochmadi. Choirul Anam adalah Ketua Sub Tim 1 yang menangani pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.
Simak: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke
Saat membaca pleidoi, Sugito membenarkan adanya pemberian uang Rp 240 juta kepada Rochmadi. Sugito mengaku tidak pernah berencana mempengaruhi Rochmadi dan Ali. Namun, ia menuturkan, sekitar 22 hingga 28 April 2017, Choirul Anam setiap hari meminta atensi untuk Rochmadi dan Ali sebanyak Rp 240 juta.
Rochmadi ditetapkan sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kemendes PDTT. Suap diberikan terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Lihat: Sidang Lanjutan Suap BPK, Jaksa Hadirkan 9 Saksi untuk Ali Sadli
Rochmadi dijerat pasal penerimaan suap dan pencucian uang. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Sebelumnya, Rochmadi menjabat sebagai auditor utama keuangan negara III BPK.
Dalam dakwaan, Rochmadi disebut membelanjakan uang tersebut untuk membeli tanah seluas 328 meter persegi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, dari PT Jaya Real Properti. Kemudian, pada 2015, sebuah rumah senilai Rp 1,1 miliar dibangun di atas tanah tersebut. Tahun 2017, Rochmadi kembali meminta bantuan auditor BPK lainnya, Ali Sadli, untuk membeli satu unit mobil merek Honda Odyssey.