TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan, para perwira tinggi (pati) polisi yang maju dalam pilkada 2018 tidak boleh kembali ke jabatannya setelah kalah. Sebab, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, status para pati tersebut warga sipil.
“Ketika ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum lalu diterima dan dicalonkan, itu akan otomatis statusnya purnawirawan, bukan polisi lagi,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2018.
Baca juga: Kapolri Mutasi Tiga Jenderal Polisi yang Maju Pilkada 2018
Namun, ucap Setyo, jika nantinya tidak lolos tahapan penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018, para pati tersebut diperbolehkan kembali menjadi polisi.
“Kami kembalikan kepada yang bersangkutan, akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak,” ucap Setyo.
Tiga perwira tinggi Polri akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada 2018. Ketiganya adalah Inspektur Jenderal Safaruddin, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail. Safaruddin akan pensiun pada 8 Februari 2018. Sedangkan Anton dan Murad telah mengajukan surat pengunduran diri, yang kini tengah diproses Polri.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian juga telah merotasi ketiganya melalui surat bernomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto. Tiga pati tersebut kini tidak lagi menjabat posisi kewilayahan atau strategis.
KPU mensyaratkan penyerahan surat kesediaan pengunduran diri para anggota Polri/TNI/aparatur sipil negara yang maju di pilkada 2018 saat pendaftaran 8-10 Januari 2018. Lalu, lima hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah, pemimpin institusi terkait wajib menyerahkan surat yang isinya telah menerima surat pernyataan kesediaan pengunduran diri anggotanya.