TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPR.
"Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 15 Januari 2018.
Baca juga: Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR, Setya Novanto: Sudah Saatnya
Selain itu, Bambang juga menginginkan agar panitia khusus hak angket komisi pemberantasan korupsi (Pansus Angket KPK) tak lagi mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK.
"Saya harap nanti pansus enggak ada panggilan-panggilan lagi, yang ada hanya rapat-rapat untuk penyusunan rekomendasi dan kesimpulan," kata Bambang.
Bambang Soesatyo resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI pada Senin sore, 15 Januari 2018. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan ada dua hal yang akan segera dia bereskan setelah resmi menjabat sebagai Ketua DPR, yakni menyelesaikan revisi UU MD3 dan menyusun kesimpulan dan rekomendasi terkait Pansus Angket KPK.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan DPP Golkar menginginkan pembubaran Pansus Angket KPK. Menurut dia, langkah tersebut sesuai dengan amanat musyawarah nasional Golkar, partainya tidak menolerir segala hal yang memperlemah KPK, termasuk Pansus Angket KPK.
Baca juga: Dipilih Jadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo: Saya Tak Menyangka
Airlangga juga mengancam akan menarik anggota Fraksi Partai Golkar dari keanggotaan Pansus Angket KPK jika hingga masa persidangan 14 Februari 2018, Pansus itu tidak kunjung dibubarkan. "Saya akan meminta Ketua Fraksi menarik seluruh anggota fraksi dari keanggotaan itu," kata Airlangga Hartarto di Ruang Rapat Fraksi Golkar DPR RI Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.