TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI akan melakukan verifikasi ulang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sejak Januari hingga Maret 2018. Verifikasi tersebut dapat dilakukan lewat www.peduliwni.kemenlu.go.id.
"Data base WNI di luar negeri, untuk pertama kalinya terintegrasi penuh dengan seluruh data base nasional lainnya," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, di Gedung Nusantara Kemenlu RI, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: Kemenlu Tunjuk Slank Jadi Duta Perlindungan WNI
Retno menjelaskan dengan adanya portal tersebut, warga Indonesia yang berada di luar negeri dapat mengurus hal sipilnya lewat kedutaan besar Indonesia di tiap-tiap negara perwakilan. "Secara bertahap, seluruh pelayanan kependudukan dan catatan sipil dapat dilakukan di perwakilan RI," ujar Retno.
Adapun pelayanan kependudukan yang dapat dilayani di tiap Kedutaan Besar Indonesia adalah pembuatan KTP, akta kelahiran, pencatatan pernikahan. Saat ini Kedutaan Besar Indonesia juga sudah dapat mengeluarkan nomor induk kependudukan.
"Karena itu Kemlu akan terus berinovasi ke arah sistem perlindungan WNI yang lebih baik," tutur Retno.
Selain meresmikan portal tersebut, Retno juga menyingung soal dua isu luar negeri yang menonjol sepanjang 2017, yaitu perubahan status quo Kota Yerusalem dan krisis kemanusiaan Rohingya. Indonesia terlibat aktif dalam dua isu besar tersebut.
Baca: Salma, Anak Berkewarganegaraan Ganda Pertama Jadi WNI
“Sikap Indonesia terhadap Palestina termasuk isu Yerusalem sudah jelas, tegas, konsisten sesuai panggilan konstitusi,” ucap Retno.
Terkait isu Palestina, Retno menambahkan, Indonesia mendukung tidak hanya dari politi tetapi juga ekonomi. Saat ini, Indonesia menerapkan zero tarif untuk produk Palestina yang masuk ke Indonesia. Selain itu, Indonesia juga akan meningkatkan kerja sama di bidang desalinasi air dan kesehatan.