TEMPO.CO, Jakarta -
Salma, Anak Berkewarganegaraan Ganda Pertama yang Dikukuhkan Menjadi WNI
Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengatakan Salma Ali Salem Mansoor menjadi anak berkewarganegaraan ganda pertama yang memilih dan dikukuhkan menjadi warga negara Indonesia (WNI). "Salma menyampaikan pernyataan memilihnya, disampaikan melalui KJRI Jeddah awal 2017." Konsul Jenderal RI Jeddah Hery Saripudin menyampaikannya dalam rilis yang diterima Tempo pada Senin, 13 November 2017.
Salma berkewarganegaraan ganda dari ayah Ali Salem Mansoor warga negara Yaman dan ibu Suhanah Ahmad. Menurut Hery, pilihan itu disampaikan Salma saat usianya genap 18 tahun. “Kami terharu dan bangga atas kesadaran dan inisiatif Salma.”
Baca: Ini Alasan Spasojevic Pilih Jadi WNI
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mencatat Salma merupakan anak berkewarganegaraan ganda pertama yang menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai Pasal 6 UU 12 Tahun 2006. Menurut Hery, sebagai anak berkewarganegaraan ganda Indonesia dan Yaman, Salma aktif memenuhi perintah Undang-Undang untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menentukan Indonesia sebagai pilihannya.
Proses penyelesaian penerimaan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Salma diselesaikan Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu empat bulan. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib memilih salah satu kewarganegaraan dari status sejak usianya menginjak 18 tahun.
Baca juga:
Penyesalan Para WNI Mantan Pengikut ISIS
Sistem Baru WNI Bekerja di Saudi Disepakati
Kesempatan memilih bagi anak berkewarganegaraan ganda paling lama tiga tahun. Anak yang tidak menentukan pilihannya setelah berakhirnya masa tiga tahun sejak berusia 18 tahun, terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) dan menjadi warga negara asing.