TEMPO.CO, Jakarta - Para tersangka korupsi kerap menggunakan kata sandi dalam praktik dan transaksinya. Begitupun dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun 2017.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan transaksi antara tersangka dalam kasus itu menggunakan kode tersendiri. Kode itu disebutkan saat merealisasikan imbalan yang dijanjikan. "Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'" kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca: Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi
KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif dan tiga orang lain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun 2017. Ketiga tersangka itu adalah Fauzan Rifani, Ketua Kamar Dagang lndonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah; Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung; dan Donny Winoto, Direktur Utama PT Menara Agung.
Doni Winoto disangka memberikan sejumlah uang kepada Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit sebagai imbalan untuk proyek Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. "Komitmen fee dari proyek itu 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," kata Agus.
Pemberian pertama dilakukan Donny sekitar September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani Rp25 juta.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tersangka ...
KPK menangkap tangan para tersangka di dua tempat yakni Surabaya dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam operasi itu, KPK memblokir rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. KPK turut mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,6 miliar dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.
Untuk kepentingan penanganan perkara itu, KPK juga telah menyegel ruang kerja Abdul Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, ruangan di RSUD Damanhuri, rumah dinas Abdul Latif di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan beserta 8 mobil terdiri dari BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Toyota Vellfire. KPK juga telah menyegel kantor Donny Winoto di Jakarta.
Sebagai pihak penerima suap, Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal12 huruf 3 atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi. Sedangkan Donny Winoto yang disangka pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Antikorupsi.