Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakai Pin Bintang Kejora, Aktivis Papua Merdeka Diinterogasi TNI

image-gnews
Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma. dokumentasi pribadi.
Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma. dokumentasi pribadi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma mengaku ditahan dan diinterogasi oleh beberapa orang yang diduga Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM AU) saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 2 Januari 2018. Dia ditahan sekitar pukul 21.00 hingga pukul 23.00 WIB.

Filep mengatakan, dia datang dari Yogyakarta dengan menggunakan maskapai Lion Air. Ketika sampai di Jakarta, dia dijegat kemudian dikawal oleh satu orang berseragam POM TNI AU menuju sebuah kamar di dekat jalur kedatangan bandara.

Di dalam kamar, Filep mengatakan sudah ditunggu beberapa anggota TNI AU lainnya. “Mereka rame-rame, ada yang berdiri di luar ada yang keluar masuk,” katanya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Januari 2018.

Baca: Mempertahankan Iklagom, Tanah Air Suku Moi Papua

Aksi penahanan tersebut tak diketahui jelas alasannya oleh Filep. Namun, dari pembicaraan anggota tersebut, dia mendengar ada yang tidak sengaja mengatakan bahwa dia ditahan atas laporan seorang kolonel yang turut bersamanya di pesawat. “Saya enggak tau siapa,” kata dia.

Filep sendiri tak mengetahui siapa kolonel yang di maksud. Ketika di dalam pesawat, dia mengaku sekali beranjak dari bangkunya di 18 D menuju toilet dekat ruang pilot. Di dalam pesawat, dia mengatakan ada satu orang yang menanyakan tentang asal dirinya. Namun, Filep tak menaruh kecurigaan apapun.

Di dalam kamar, Filep diberi pertanyaan seputar pin yang dia kenakan. Filep menggunakan pin dengan gambar bintang kejora. “Bapak tahu ini bendera apa? Ini bendera OPM (Organisasi Pembebasan Papua) kan?,” ujar Filep menirukan pertanyaan anggota itu.

Baca: Aktivis HAM Minta TNI dan Polri Tidak Sewenang-wenang di Papua

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Filep terus menjawabi pertanyaan anggota TNI AU tersebut. Terkait pin itu, Filep mengaku memakainya hanya karena senang. Filep juga mengatakan bahwa aksinya memakai pin tidak menganggu orang lain. Atas jawaban-jawaban itu, Filep menduga anggota yang menginterogasinya menjadi kesal.

Menurut dia, salah satu anggota juga sempat menggebrak meja hingga membawa senjata laras panjang ke dalam kamar. Filep juga mengaku dimaki oleh anggota tersebut. Ia dimarahi karena menggunakan pin tersebut.

Setelah sekitar dua jam diinterogasi, seorang anggota Polres Bandara Soekarno Hatta datang. Anggota polisi tersebut kemudian membawa Filep ke Markas Polres Bandara Soekarno Hatta. ”Karena melihat situasi semakin panas mungkin makanya dibawa,” kata Filep.

Di Mapolres, Filep sempat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengacara Filep, Uchok Sigit Prayogi datang mendampingi ke Polres. Sekitar pukul 01.00 WIB, Filep dilepaskan. Sigit sendiri mempermasalahkan alasan anggota TNI AU itu menahan dan mengintrogasi Filep.

Menurut dia, tugas TNI AU di bandara adalah berkaitan dengan pertahanan negara. “Yang jadi aneh, memang ancaman apa yang ditimbulkan dari kedatangan Filep,” kata dia.

Ketika Tempo mencoba mengkonfirmasi kepada pihak TNI AU, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Menurut dia, kalau pun ada interogasi, wewenang tersebut memang milik kepolisian. “TNI di sana diperbantukan untuk pengamanan saja,” kata dia.

Filep Karma adalah pejuang pembebasan Papua yang pernah ditangkap pada 1 Desember 2004, ketika menaikkan bendera Bintang Kejora. Bintang Kejora merupakan bendera Organisasi Papua Merdeka. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara 15 tahun akibat perbuatannya tersebut. Namun dia dibebaskan pada 19 November 2015 atau hanya menjalani hukuman selama 10 tahun 11 bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

2 hari lalu

Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus bersama jajarannya usai menggelar rapat koordinasi di Kemenko Polkam, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Ho-Humas Menko Polkam
Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

Kemenko Polkam memetakan wilayah rawan pada Pilkada 2024.


Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

2 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal


Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

2 hari lalu

Mahasiswa ISBI Tanah Papua bersiap menari di Situs Megalitik Tutari, Papua. Dok. Hari Suroto
Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

Peneliti BRIN menekankan pentingnya pelestarian motif Megalitik Tutari sebagai sumber inspirasi seni kontemporer Papua.


Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

3 hari lalu

Iftitah Sulaiman. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

Prabowo ingin tingkatkan pembangunan Papua. Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara: Tidak harus datangkan orang dari luar.


Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

7 hari lalu

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).


Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial

8 hari lalu

Bukaan lahan tebu di Distrik Tanah Miring, Papua Selatan, 4 September 2024. TEMPO/George William Piri
Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial

Ekonom UPN mengkritik proyek food estate sawah 2 juta hektare yang dirancang di Papua. Dikhawatirkan mengulangi dampak ekstrativisme kolonial.


Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

10 hari lalu

Iftitah Sulaiman. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman komitmen selesaikan berbagai masalah soal transmigrasi. Ia menjawab soal agenda Prabowo, transmigrasi ke Papua.


Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ada tiga agenda prioritas yang menurut Komnas HAM harus diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

11 hari lalu

Serah-terima jabatan oleh Menteri Perdagangan peridoe 2022-2024 Zulkifli Hasan alias Zulhas kepada Menteri Perdagangan periode 2024-2029 Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Kemendag.
Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menunjuknya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pangan.


Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota TPNPB-OPM di Yakuhimo, Sita Uang Rampasan untuk Beli Senjata

12 hari lalu

Satgas Damai Cartenz tangkap anggota KKB beserta uang Rp 100 juta yang diduga dirampas dari kepala kampung untuk membeli senjata api dan amunisi di Dekai. (ANTARA/HO/Dok Satgas Damai Cartenz)
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota TPNPB-OPM di Yakuhimo, Sita Uang Rampasan untuk Beli Senjata

Dalam penangkapan 3 anggota TPNPB-OPM itu, polisi menyita uang rampasan dari kepala kampung setempat.