TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari libur bersama dari pemerintah. Karena itu, seluruh aparatur sipil negara harus kembali masuk kerja seperti biasa.
Bagi yang melanggar, Asman mengatakan ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi ASN. "Sanksi itu, bisa berupa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan kinerja, bahkan penurunan pangkat," ujar Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta pada Kamis, 28 Desember 2017.
Baca: Menteri Asman Abnur Ancam Sanksi ASN yang Bolos 2 Januari 2018
Asman mengatakan libur resmi untuk perayaan Tahun Baru dari pemerintah hanya pada tanggal 1 Januari 2018. Pada esok harinya, kata dia, ASN sudah harus bekerja seperti biasa. "Jadi kami berharap ke seluruh ASN ikutilah aturan yang telah disepakati," kata dia.
Baca: Kemenpan RB Ingatkan 2 Januari Bukan Cuti Bersama
Asman mengatakan aturan mengenai tanggal masuk pegawai pada 2 Januari 2018 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kemenpan RB. "Ini berlaku seperti tahun-tahun yang lalu, jadi bukan libur bersama yg tanggal 2 Januari itu," kata dia.
Selanjutnya, Asman menuturkan pejabat pembina pegawai harus mengawasi dengan ketat para ASN pada hari masuk kerja pertama nanti. Hal ini, kata dia, demi penerapan sistem kedisiplinan yang profesional untuk ASN. "Mulai dari gubernur, walikota, termasuk kementerian harus diawasi," ujarnya.