TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari libur atau cuti bersama dari pemerintah. Dia berujar akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan hari masuk kerja tersebut.
"Sanksi itu, bisa berupa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan kinerja, bahkan penurunan pangkat," ujar Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.
Baca juga: Menteri Asman Abnur: Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018
Asman mengatakan libur resmi untuk perayaan Tahun Baru dari pemerintah hanya pada 1 Januari 2018. Pada esok harinya, kata dia, ASN sudah harus bekerja seperti biasa. "Jadi kami berharap ke seluruh ASN ikutilah aturan yang telah disepakati," ucapnya.
Asman berujar aturan mengenai tanggal masuk pegawai pada 2 Januari 2018 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kemenpan RB. "Ini berlaku seperti tahun-tahun yang lalu, jadi bukan libur bersama yang tanggal 2 Januari itu," katanya.
Baca juga: CPNS Resmi Dibuka, Menpan RB: Hati-hati Penipuan
Selanjutnya, Asman Abnur menuturkan pejabat pembina pegawai harus mengawasi dengan ketat para ASN pada hari masuk kerja pertama nanti. Hal ini, kata dia, demi penerapan sistem kedisiplinan yang profesional untuk ASN. "Mulai dari gubernur, walikota, termasuk kementerian harus diawasi," tuturnya.