TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari empat argumentasi dalam eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Setya Novanto. Sebab, jaksa menilai, materi eksepsi itu memasuki materi pokok perkara.
"Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penuntut umum tidak akan menanggapinya karena sudah memasuki pokok perkara," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Desember 2017.
Baca: Seusai Sidang E-KTP, Setya Novanto Bantah Terima Uang US$ 7,3 Juta
Materi pertama yang tak ditanggapi jaksa mengenai uang atau hadiah yang diterima Setya. Dalam dakwaan, jaksa menuduh Setya menerima US$ 7,3 juta. Namun, tim kuasa hukum Setya menyatakan tuduhan itu tidak benar. Menurut tim kuasa hukum, informasi itu juga tak tertulis dalam dakwaan terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto, tak dimuat dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Poin kedua ihwal bantahan tim kuasa hukum bahwa Setya dituduh membuat kesepakatan dengan Irman. Kesepakatan itu tentang pengaturan distribusi dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat guna melancarkan pembahasan proyek e-KTP.
"Menurut penasihat hukum, yang membuat kesepakatan adalah Burhanuddin Napitupulu dan Irman yang mana kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan kesalahan terdakwa," ujar Wawan.
Baca: KPK Harapkan Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Poin ketiga, penerimaan satu buah jam tangan merek Richard Mille RM 011 dari Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Setya adalah fakta yang tidak benar. "Mengenai fakta apakah terdakwa benar-benar menerima sejumlah uang atau hadiah, apakah PT Murakabi Sejahtera mempunyai relevansi dengan perbuatan terdakwa serta mengenai siapa yang membuat kesepakatan pembagian fee, penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata Wawan.
Poin keempat adalah argumentasi tim kuasa hukum mengenai PT Murakabi Sejahtera. Menurut pihak Setya, PT Murakabi Sejahtera tak memiliki peran dalam pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. Karenanya, pihak Setya menilai, pernyataan itu tidak relevan dimasukkan ke uraian perbuatan materiil yang dilakukan Setya.
Setya Novanto didakwa terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP dan memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP. Ia disebut menerima uang US$ 7,3 juta dan jam tangan mewah.
Tak terima dengan dakwaan jaksa, Setya Novanto mengajukan eksepsi. Sidang pembacaan eksepsi Setya dilakukan pada Rabu, 20 Desember 2017. Setelahnya, hakim mempersilakan jaksa menanggapi keberatan Setya, Kamis, 28 Desember. Tahap selanjutnya adalah keputusan hakim menerima atau tidak eksepsi Setya alias putusan sela. Putusan sela dijadwalkan digelar Kamis, 4 Januari 2018.