TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Adrianus Meliala memprediksikan kasus ujaran kebencian di Indonesia akan semakin marak di tahun politik 2018. "Dapat dipastikan ujaran kebencian akan meningkat," kata Adrianus melalui pesan singkat pada Selasa, 26 Desember 2017.
Menurut Adrianus, ada dua penyebab meningkatnya kasus ujaran kebencian tahun depan. Pertama, ujaran kebencian kerap dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan dalam persaingan politik. "Banyak pihak yang terkagum-kagum pada khasiat ujaran macam ini dalam memojokkan lawan," kata Adrianus.
Baca: Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Kedua, kata Adrianus, penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian masih terbilang lambat. Hal itu menyebabkan pelaku penyebar ujaran kebencian tidak jera. "Bahkan pelaku menganggap sepele perbuatannya karena merasa tidak melanggar hukum," ujarnya.
Baca: Perludem: Isu SARA Masih Akan Efektif di Pilkada 2018
Untuk mencegah maraknya fenomena ujaran kebencian pada 2018, Adrianus menyarankan aparat penegak hukum untuk mempertegas hukuman bagi para pelaku penyebar ujaran kebencian. "Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengadakan tough justice atau penegakan hukum terhadap tindakan ini," kata dia.
Adrianus mengimbau ketiga instansi tersebut untuk segera membenahi penegakkan hukum terhadap fenomena ujaran kebencian dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. "Jika itu dilakukan, maka ini jadi kode keras menjelang kampanye pilkada. Sehingga, orang-orang akan berpikir untuk melakukan tindakan itu," ujarnya.