TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi, Benyamin Budiman, akan segera disidangkan pengadilan. Kejaksan Agung telah menyatakan berkas perkara Direktur PT Crown Pratama itu telah lengkap.
"Proses penyidikan terhadap perkara itu telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa peneliti, yang artinya layak untuk segera disidangkan ke pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya ketika dikonfirmasi pada Kamis, 21 Desember 2017. Agung mengatakan, berkas perkara Benyamin telah dinyatakan lengkap sejak Rabu, 20 Desember 2017.
Baca: Gula Rafinasi, Kenapa Tak Boleh Dikonsumsi Berlebihan?
Pada 13 Oktober 2017, Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan terhadap penyimpangan gula rafinasi oleh Benyamin. Polisi menetapkan Benyamin sebagai tersangka atas perbuatannya yang mengemas gula rafinasi menjadi kemasan saset untuk distribusikan ke hotel dan kafe di Jakarta maupun kota lainnya.
Perbuatan Benyamin itu dianggap melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa gula rafinasi dilarang untuk dikonsumsi. Benyamin juga melanggar Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada Industri.
Baca Juga:
Agung mengatakan, dari hasil identifikasi, gula rafinasi tersebut telah diedarkan di sejumlah 52 kafe dan hotel.
Baca: Gula Rafinasi Rembes ke Hotel dan Cafe, APTRI: Fenomena Gunung Es
Atas perbuatannya, Benyamin dijerat Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Benyamin terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara, berkas tersangka lainnya dalam kasus gula rafinasi ini, yakni Direktur PT Nusa Indah atas nama ES, belum dinyatakan lengkap. ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Desember 2017 atas peran perusahaannya sebagai pemasok PT Crown Pratama.