TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta sejumlah masukan dari masyarakat sipil untuk menghadapi sidang gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Gugatan tersebut dilayangkan HTI, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
“Kita koordinasikan, tadi para lawyer yang nasionalis dan sadar akan bela negara, berkumpul di Menkopolhukam untuk bersama pemerintah mempertahankan eksitensi NKRI dan Pancasila,” kata Wiranto di kantornya, di Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.
Baca: Forum Advokat Dampingi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN
Beberapa pejabat hadir dalam rapat tersebut. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, perwakilan Kejaksaan Agung, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan Forum Advokat Pembela Pancasila.
Wiranto mengatakan dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil menghadapi gugatan hukum HTI. “Apa pun taruhannya NKRI dan Pancasila harga mati yang harus dipertahankan mati-matian,” ujarnya.
Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra mengakui dimintai pendapat oleh pemerintah ihwal gugatan pembubaran HTI. Ia meminta pemerintah serius menghadapi gugatan HTI ini.
Baca juga: HTI Siap Hadir jika Diundang Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
“Kalau tidak dihadapi secara serius oleh pemerintah maka ini bisa memberikan momentum munculnya kelompok, gerakan, yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk negara lain,” ujarnya.
HTI mengugat pencabutan status badan hukum ke PTUN Jakarta Timur setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti dan menimbulkan kerugian immateril.