TEMPO.CO, Jakarta - Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendukung Keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan, beberapa anggota FAPP, telah ditunjuk menjadi kuasa hukum dari pihak pemerintah yaitu, Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus gugatan ini.
"Untuk berhubungan dengan perkara ini, kami telah diberi kuasa oleh kementerian untuk mewakili pemerintah dalam gugatan ini lewat FAPP," kata Anggota FAPP, Hafzan Taher di Hotel Ibis Budget, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 November 2017.
Baca: HTI Akan Gugat ke PTUN, Menteri Yasonna Siap Layani
HTI melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.A.01.08 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan HTI sebagai badan hukum. Pencabutan status badan hukum tersebut terkait tudingan pemerintah terhadap HTI karena dianggap sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara. Tindakan pemerintah tersebut juga sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang kini telah disahkan menjadi UU Ormas.
Menurut Hafzah, sebagai kuasa hukum pemerintah, saat ini pihaknya sedang mempelajari dan mereview berkas-berkas perkara ini. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM mengenai perkara ini.
Baca: Yusril: HTI Bakal Gugat Pencabutan Status badan Hukum ke PTUN
"Kami yakin bahwa dalam menerbitkan putusan tersebut telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hafzah.
Meski demikian, Hafzah mengakui bahwa dirinya belum mengetahui dalil apa yang sekiranya akan digunakan pengugat dalam kasus ini. Ia sendiri memperkirakan bahwa pihak pengugat, yakni HTI menginginkan supaya pengadilan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pencabutan surat keputusan HTI sebagai badan hukum. "Tapi kami bisa perkirakan pokoknya mereka menuntut SK tersebut dicabut dan dibatalkan," kata dia.