Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Iklan Kesehatan Menyesatkan, Kemenkes Susun Strategi

Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek saat berbicara dengan pasien Difteri melalui pengeras suara di ruang isolasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 11 Desember 2017. (Dokumentasi Humas Kemenkes)
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek saat berbicara dengan pasien Difteri melalui pengeras suara di ruang isolasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 11 Desember 2017. (Dokumentasi Humas Kemenkes)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lintas sektoral berkomitmen melakukan perlawanan terhadap peredaran iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat. Melalui penandatanganan nota kesepahaman, disepakati koordinasi bersama dari hulu ke hilir dalam pengawasan dan tindak lanjut nyata perlindungan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan cakupan persebaran iklan dan publikasi kesehatan yang telah beredar luas, tidak hanya pada media televisi dan online, menuntut kerjasama lintas sektor. Sektor tersebut yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Periklanan Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

“Kami harapkan tidak saja dapat menertibkan soal iklan dan publikasi kesehatan dalam bentuk menjual janji-janji penyembuhan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat sekaligus tindak lanjut terhadap oknum yang beriklan,” kata Untung di Kantor Kemenkes, Jakarta pada Selasa, 19 Desember 2017.

Baca: Iklan Kesehatan Dianggap Salahi Aturan, KPI Panggil 5 Stasiun TV

Menurut Untung, iklan dan publikasi kesehatan, baik di media cetak, elektronik dan media digital, dengan konten yang menyesatkan sangat besar jumlahnya. Diantaranya seperti, iklan pengobatan tradisional dan alternatif, talkshow kesehatan, obat, perbekalan kesehatan dan rumah tangga (PKRT) hingga produk yang mengklaim bermanfaat kesehatan.

Penayangan iklan dan publikasi kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787 Tahun 2010. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tentang prasyarat, bahwa iklan dan atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan. Mengacu pada peraturan tersebut, Kemenkes akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti penghentian iklan dan publikasi kesehatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepanjang 2017, Kemenkes telah melayangkan tujuh surat permohonan penghentian iklan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terkait iklan pengobatan tradisional. Iklan yang diminta untuk dihentikan adalah Jeng Ana, Givana, Eyang Gentar, Mega 6 Far, Herbal Putih, Jeido Power Mat, Iklan Pengobatan Tradisional Chuan Shan Yao Bioin, dan Iklan Klinik Zona Terapi.

Baca: Kenali Ciri Iklan Pengobatan Alternatif yang Menyesatkan

Dalam kasus iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan ini, menurut Untung, sering kali yang ditonjolkan adalah kesan ilmiah melalui gambar, video dan grafis berupa anatomi tubuh dan penyakit. Iklan ini memanipulasi keawaman penonton dengan sengaja menimbulkan kekhawatiran pada penyakit tertentu.

Menurut Untung, iklan dan publikasi kesehatan dengan konten yang menyesatkan dapat dicirikan diantaranya dengan cara penyampaian berlebihan dan bersifat superlatif. Testimoni pengguna atau klien dan hadirnya dokter yang bertindak sebagai endorser.
Umumnya pengiklan juga mengklaim proses pengobatan atau produk obat yang dijual bisa menyembuhkan berbagai penyakit. “Masyarakat harus memahami kalau sebenarnya tidak ada proses penyembuhan dan pengobatan penyakit satu dengan yang lainnya itu tidak bisa disamaratakan,” kata Untung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terlalu Sering Buang Air Kecil Bisa Jadi Tanda 7 Masalah Kesehatan Ini

1 hari lalu

Ilustrasi mck atau toilet. wikipedia.org
Terlalu Sering Buang Air Kecil Bisa Jadi Tanda 7 Masalah Kesehatan Ini

Berikut tujuh masalah kesehatan yang terkait dengan buang air kecil terlalu sering.


Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

2 hari lalu

5 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia IAI di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. IStimewa
Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menggelar aksi protes Rancangan Undang-Undang Kesehatan di depan Gedung DPR-MPR.


5 Manfaat Olahraga Berenang untuk Kesehatan Tubuh

2 hari lalu

Ilustrasi pria berenang. mirror.co.uk
5 Manfaat Olahraga Berenang untuk Kesehatan Tubuh

Salah satu olahraga yang bisa dicoba untuk meningkatkan kebugaran tubuh adalah berenang.


Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

2 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.
Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

Beni Satria mengatakan pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terbuka. Organisasi profesi resmi justru tak diajak bicara.


Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

2 hari lalu

Jisoo BLACKPINK dalam video musik Flower. Foto: YouTube BLACKPINK
Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

Jisoo BLACKPINK positif Covid-19 menjadi sinyal bagi semua orang untuk tetap melakukan protokol kesehatan meski aktivitas hariabn telah dilonggarkan.


Kenali 2 Jenis Penyakit Rabies, Hingga April 2023 Sebabkan 11 Kasus Kematian

2 hari lalu

Petugas menyuntikkan vaksin rabies gratis pada seekor anjing di Kantor Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenali 2 Jenis Penyakit Rabies, Hingga April 2023 Sebabkan 11 Kasus Kematian

Rabies adalah penyakit zoonosis virus yang menyebabkan peradangan otak dan sumsum tulang belakang yang progresif dan fatal.


6 Masalah Kesehatan yang Bisa Muncul jika Kekurangan Vitamin C

4 hari lalu

Ilustrasi vitamin C (Pixabay.com)
6 Masalah Kesehatan yang Bisa Muncul jika Kekurangan Vitamin C

Vitamin C adalah salah satu vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh. Lantas, bagaimana jika tubuh kekurangan vitamin C?


Tempo Digital Raih Honorable Mention dalam INMA Global Media Award 2023

4 hari lalu

Gedung Tempo, Palmerah. TEMPO
Tempo Digital Raih Honorable Mention dalam INMA Global Media Award 2023

Tempo Digital meraih Honorable mention dalam Global Media Awards yang diselenggarakan oleh International News Media Association (INMA).


Kesehatan Kim Jong Un Disorot Lagi

6 hari lalu

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyapa warga saat menghadiri acara perayaan 74 tahun berdirinya Korea Utara, di Pyongyang, 9 September 2022. KCNA via REUTERS
Kesehatan Kim Jong Un Disorot Lagi

Berat badan Kim Jong Un diduga sudah 140 kilogram dan mengalami dermatitis


Efek Merokok 10 Akan Terasa Tahun Lagi, Ini yang Bikin Ketergantungan

7 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Efek Merokok 10 Akan Terasa Tahun Lagi, Ini yang Bikin Ketergantungan

Merokok semakin umum dilakukan masyarakat di Indonesia. Waspada, dampak buruk kesehatan bagi perokok akan dirasakan 10-20 tahun lagi.