TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan kembali memanggil dua anak dari Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (E-KTP).
Adapun dua anak Novanto itu antara lain Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Ada kemungkinan dipanggil kembali, namun untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang berjalan saat ini. Jadi, kami harap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Jakarta, Senin 18 Desember 2017.
Febri menyatakan bahwa rencana pemanggilan dua anak Novanto karena penyidik ingin mendalami soal kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait proyek E-KTP.
"Nanti akan kami sampaikan kapan persisnya pemeriksaan setelah dijadwalkan oleh penyidik," kata Febri.
BACA: Asal Mula Anak Setya Novanto Dwina Michaela Ramai Dibicarakan
Sebelumnya, dua anak Setya Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.
"Kami harap bisa hadir meskipun kemarin alasannya karena surat disampaikan ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya. Jadi, nanti akan kami cermati lebih lanjut jika penyidik membutuhkan keterangan sesuai dengan rencana kerja di penyidikan terutama untuk penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," ucap Febri.
Kediaman Setya Novanto sendiri berada di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun diketahui bahwa dua anak Novanto itu sudah memiliki kediaman masing-masing.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 3 Desember 2017, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek E-KTP. "Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan, dan juga hal-hal lain," ucap Febri.
Baca: Begini Jejak Keluarga Setya Novanto di Perusahaan Proyek E-KTP
Dalam penyidikan kasus E-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP pada 27 September 2017 lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Baca: Ini Alasan KPK Mencekal Istri Setya Novanto
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan E-KTP pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.