TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Kali ini, penyidik KPK kembali mendalami peran Emirsyah.
"Tim penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi dan dalam hubungan atau kerja sama internasional terkait dengan suap ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: Korupsi Garuda, Istri Emirsyah Satar Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Informasi peran atau komunikasi-komunikasi terkait dengan suap yang dilakukan Emirsyah itu digali kembali dari salah satu petinggi grup PT Multi Rekso Abadi (MRA), Sallyawati Rahardja, pada Kamis, 14 Desember 2017. Sebelumnya, Sallyawati telah diperiksa untuk kasus serta tersangka yang sama pada 27 Januari 2017 dan 31 Januari 2017.
Penyidik komisi antirasuah menduga Sallyawati memiliki banyak informasi mengenai suap yang menyeret Emirsyah selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014. Selain itu, KPK telah mengajukan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.
Baca: Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls Royce
MLA merupakan bantuan hukum dari satu negara di negara lain. Febri berharap hasil MLA dapat dijadikan bukti kuat dalam proses penyidikan. "Kita harap responsnya bisa berjalan dalam waktu cepat," ujar Febri.
Kasus suap itu berkaitan dengan pengadaan pesawat serta mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada maskapai Garuda Indonesia. Suap pun diduga dilakukan lintas negara. Karena itu, KPK bekerja sama dengan dua badan antirasuah negara lain, yakni Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Adapun KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai tersangka. Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura.
Emirsyah diduga menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Selain diberi suap berupa uang, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.