TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, mengaku menerima sejumlah uang. Kedua saksi tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Pulang Pisau, Sapriel Imanuel Ginting, dan pegawai negeri sipil Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas, Jatmika.
"Saya pernah menerima ATM dari Otto Patriawan selaku KSOP (Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Pulang Pisau," kata Sapriel saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: Sidang Suap Ditjen Hubla, Jaksa Kembali Hadirkan 5 Saksi
Sapriel menuturkan ATM tersebut diberikan Otto sebagai uang operasional pengerjaan pengerukan Pelabuhan Pulang Pisaum yang saat itu kontraktornya adalah PT Adhiguna Keruktama. Ketika itu Sapriel menjabat Kasi Program Pembangunan Pelabuhan. "Pak Otto tidak menjelaskan dari siapa uang itu, hanya bilang untuk operasional," katanya.
Sapriel berujar menerima ATM tersebut pada Agustus 2016. Saldo awal di ATM tersebut Rp 200 juta. Setelah itu, ada empat kali transfer ke rekening tersebut dengan total uang Rp 800 juta. Sapriel mengaku telah mengembalikan uang itu ke KPK. "Saya merasa bukan hak saya," ucapnya.
Saksi lain yang mengaku menerima uang adalah PNS KSOP Tanjung Mas Semarang, Jatmika. Dia mengatakan menerima uang dalam bentuk transfer melalui ATM dengan nilai total Rp 10 juta. Uang tersebut ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp 5 juta, oleh seseorang bernama Joko Prabowo, sekitar Agustus 2017. "Dua-tiga hari kemudian baru tahu ada uang masuk."
Simak: Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, Saksi Akui Terima Rp 400 Juta
Jatmika mengaku tidak mengenal Joko Prabowo. Dia baru mengetahui nama Joko setelah diberi tahu penyidik KPK saat pemeriksaan. Jatmika juga tidak tahu bagaimana uang tersebut bisa masuk ke rekeningnya. Dia membantah memberi nomor rekening ke PT Adhiguna Keruktama. "Yang tahu nomor rekening saya paling cuma istri, kantor, sama orang yang mau belanja online. Saya jualan online juga," katanya.
Selain menghadirkan dua saksi tersebut, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi lain, yaitu PNS KSOP Tanjung Mas Semarang, Dewi Ratna Setiyaningsih; Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Gajah Rooseno; dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Iwan Setiono Phoa.
Lihat: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono
Pada 16 November 2017, jaksa membacakan dakwaan terhadap Adiputra. Jaksa menyebut Adiputra telah menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dengan mahar Rp 2,3 miliar.
Suap itu diberikan untuk keperluan perizinan pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lain. Di antaranya Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.