Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, 2 Saksi Mengaku Menerima Uang

image-gnews
Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 14 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 14 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, mengaku menerima sejumlah uang. Kedua saksi tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Pulang Pisau, Sapriel Imanuel Ginting, dan pegawai negeri sipil Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas, Jatmika.

"Saya pernah menerima ATM dari Otto Patriawan selaku KSOP (Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Pulang Pisau," kata Sapriel saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Sidang Suap Ditjen Hubla, Jaksa Kembali Hadirkan 5 Saksi

Sapriel menuturkan ATM tersebut diberikan Otto sebagai uang operasional pengerjaan pengerukan Pelabuhan Pulang Pisaum yang saat itu kontraktornya adalah PT Adhiguna Keruktama. Ketika itu Sapriel menjabat Kasi Program Pembangunan Pelabuhan. "Pak Otto tidak menjelaskan dari siapa uang itu, hanya bilang untuk operasional," katanya.

Sapriel berujar menerima ATM tersebut pada Agustus 2016. Saldo awal di ATM tersebut Rp 200 juta. Setelah itu, ada empat kali transfer ke rekening tersebut dengan total uang Rp 800 juta. Sapriel mengaku telah mengembalikan uang itu ke KPK. "Saya merasa bukan hak saya," ucapnya.

Saksi lain yang mengaku menerima uang adalah PNS KSOP Tanjung Mas Semarang, Jatmika. Dia mengatakan menerima uang dalam bentuk transfer melalui ATM dengan nilai total Rp 10 juta. Uang tersebut ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp 5 juta, oleh seseorang bernama Joko Prabowo, sekitar Agustus 2017. "Dua-tiga hari kemudian baru tahu ada uang masuk."

Simak: Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, Saksi Akui Terima Rp 400 Juta

Scroll Untuk Melanjutkan

Jatmika mengaku tidak mengenal Joko Prabowo. Dia baru mengetahui nama Joko setelah diberi tahu penyidik KPK saat pemeriksaan. Jatmika juga tidak tahu bagaimana uang tersebut bisa masuk ke rekeningnya. Dia membantah memberi nomor rekening ke PT Adhiguna Keruktama. "Yang tahu nomor rekening saya paling cuma istri, kantor, sama orang yang mau belanja online. Saya jualan online juga," katanya.

Selain menghadirkan dua saksi tersebut, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi lain, yaitu PNS KSOP Tanjung Mas Semarang, Dewi Ratna Setiyaningsih; Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Gajah Rooseno; dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Iwan Setiono Phoa.

Lihat: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono

Pada 16 November 2017, jaksa membacakan dakwaan terhadap Adiputra. Jaksa menyebut Adiputra telah menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dengan mahar Rp 2,3 miliar.

Suap itu diberikan untuk keperluan perizinan ‎pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lain. Di antaranya Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

4 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel