TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).
"Hari ini kita akan hadirkan lima orang saksi," kata JPU KPK, Takdir Suhan saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, Saksi Akui Terima Rp 400 Juta
Kelima saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Pulang Pisau, Sapriel Imanuel Ginting; PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas Semarang, Jatmika dan Dewi Ratna Setiyaningsih; Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Gajah Rooseno; dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa, Iwan Setiono Phoa. "Jaksa ingin mendalami keterangan terkait proyek-proyek yang dilaksanakan APK dan pemberian uang kepada pihak-pihak lain," ujar Takdir.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 7 Desember 2017, KPK telah menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Wisnoe Wihandani; Kepala Subbagian TU Direktorat Kepelabuhanan, Herwan Rasyid; Pegawai Negeri di Kementrian Perhubungan, Andianto Candera; Direktur PT Indominco Mandiri, Leksono Poeranto; dan Kepala Divisi Pembangkitan 2 PT Indonesia Power, Daniel Eliawardhana.
Baca: KPK Periksa Ignasius Jonan Terkait Kasus Suap Tonny Budiono
Salah satu saksi, Wisnoe Wihandani mengaku menerima uang dari Adiputra sebesar Rp 400 juta. Namun, dirinya tidak menjawab pertanyaan jaksa tentang motif pemberian uang tersebut. Wisnoe juga mengaku mengenal Adiputra sebagai Yeyen sebelum dia diperiksa oleh KPK. "Saya kenalnya Yeyen," kata Wisnoe saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor kala itu.
Pada 16 November 2017, jaksa membacakan dakwaan terhadap Adiputra. Jaksa menyebut Adiputra telah menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono dengan mahar sebanyak Rp 2,3 miliar.
Suap itu diberikan untuk keperluan perizinan pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lainnya. Di antaranya, pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.
Pada 27 November 2017, Adiputra telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang putusan sela. Namun, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan olehnya.
Adiputra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2017 atas kasus suap perizinan itu. Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan pada hari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dan kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.