Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta: Transportasi Online Bentuk Perbudakan Modern

image-gnews
Agenda yang diusung pengemudi transportasi online adalah menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017.
Agenda yang diusung pengemudi transportasi online adalah menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yunita, mengatakan praktik kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan penyedia aplikasi transportasi online sebagai bentuk perbudakan baru di era moder. "Sistem Kemitraan ini merupakan paktik perbudakan modern. Hingga saat ini belum ada satu pun regulasi yang mengatur khusus tentang ojek online dan turunannya," kata Yunita, Selasa, 12 Desember 2017. 

LBH menyoroti perbudakan modern tersebut, kata Yunita, karena tidak adanya salinan perjanjian yang jelas mengenai kemitraan, jaminan kecelakan kerja, standar perlindungan bagi pengemudi dan konsumen, serta standar tarif yang dibutuhkan untuk mengurangi eksploitasi pengemudi.

Berdasarkan pengamatan LBH Jakarta di lapangan, terdapat perjanjian kemitraan yang lebih menguntungkan pihak perusahaan aplikasi online dibandingkan dengan si mitra. Perusahaan aplikasi transportasi online dianggap tidak saja dapat mengambil keuntungan dari pengguna layanan tetapi juga dari pengemudi yang disebut dengan mitra. 

Menurut Yunita, beberapa pengemudi transportasi online diantaranya tidak diberikan salinan perjanjian kemitraan, diharuskan menandatangani perjanjian tanpa diberikan waktu cukup untuk dapat mempelajari isi perjanjuan. “Terdapat perbedaan isi perjanjian dengan promosi, tidak diberikan kesempatan yang sama merumuskan tarif dan pemutusan kerja sepihak menjadi keluhan utama,” ujar Yunita. 

Praktik kemitraan yang diterapkan perusahaan aplikasi transportasi online, menurut Yunita, sering mengabaikan asas kebebasan berkontrak dan kesetaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun  1997 tentang Kemitraan. “Pasal 26 ayat 4  menyebutkan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara,” ucap Yunita. 

Pesatnya pertumbuhan bisnis transportasi online tipe roda dua, Yuinita menambahkan, jika tidak diimbangi regulasi yang memadai, justru akan menciptakan sebuah kekosongan hukum. “Dimana kekosongan hukum ini yang akhirnya dimanfaatkan perusahaan aplikasi transportasi online untuk megambil keuntungan,” kata Yunita. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hubungan dalam kemitraan ini, menurut Yunita, harus diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan seluruh mekanisme perlindungan yang diberikan. "Jika peraturan perundang-undangan tidak memungkinkan, setidak-tidaknya pemerintah harus mengeluarkan peraturan khusus yang melindungi pengemudi dan penumpang," Yunita menjelaskan. 

Pada 23 November 2017, ribuan pengemudi ojek online berdemonstrasi menuntut pemerintah menyusun regulasi khusus untuk ojek online atau kendaraan roda dua, termasuk di dala

Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Pasal 183 Tahun 2009 yang mengatur tarif angkutan umum dibuat berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dengan penyedia jasa. “Bukan applicator (perusahaan transportasi online) yang menentukan. Enggak bener itu applicator,” kata Azas.

Asisten Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Yahya Tatang Badru Tamam, yang menemui perwakilan massa saat itu berjanji akan mempelajari bersama Presiden Joko Widodo tuntutan untuk dibuatnya aturan transportasi online roda dua dan penentuan batas tarif. “Yang paling penting, sampai ke Presiden. Nanti Presiden tinggal merumuskan bersama jajarannya. Nah, itu yang menjadi kunci buat saya dan teman-teman driver online,” ujar Azas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

24 Oktober 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

Pemerintah DKI menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan. Contohnya yakni pajak ojol dan online shop.


Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

29 September 2023

Berikut ini cara daftar Maxim motor dan mobil. Foto: id.taximaxim.com
Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

Profesi ojek online kini banyak peminatnya. Salah satunya adalah driver maxim. Berikut syarat dan cara daftar driver maxim dengan mudah.


Tips buat Pengguna Transportasi Umum di Malam Hari agar Aman

14 Juli 2023

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Tips buat Pengguna Transportasi Umum di Malam Hari agar Aman

Berikut tips aman naik transportasi umum di malam hari, terutama daring, agar terhindar dari kekerasan seksual, khususnya wanita.


DKI Jakarta Janji Angkutan Online Dikecualikan dari Jalan Berbayar, Djoko: Sama Juga Bohong

9 Februari 2023

Aksi demo pengemudi ojek online (ojol) di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta menolak penerapan jalan berbayar atau ERP, Rabu, 8 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy
DKI Jakarta Janji Angkutan Online Dikecualikan dari Jalan Berbayar, Djoko: Sama Juga Bohong

Djoko Setijowarno mengkritik rencana Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mengecualikan angkutan online dari jalan berbayar.


Gojek Kini Punya Layanan Baru, GoCar Luxe dengan Armada yang Lebih Luas

15 Desember 2022

Logo Gojek. Istimewa
Gojek Kini Punya Layanan Baru, GoCar Luxe dengan Armada yang Lebih Luas

Perusahaan transportasi daring Gojek mengenalkan layanan terbarunya, GoCar Luxe. Apa saja kelebihannya?


Santunan Keselamatan Kerja Ojek Online, Maxim: Kami Kerja Sama dengan YPSSI

14 Oktober 2022

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Santunan Keselamatan Kerja Ojek Online, Maxim: Kami Kerja Sama dengan YPSSI

Maxim bekerja sama dengan YPSSI untuk memberikan santunan jika terjadi musibah terhadap pengemudi ojek online atau ojol.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Maxim: Kami Sudah Ada di 93 Kota

13 Oktober 2022

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Maxim: Kami Sudah Ada di 93 Kota

Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar buka suara usai pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online sebagai bisnis gagal.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Begini Tanggapan Grab

12 Oktober 2022

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Begini Tanggapan Grab

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy buka suara sesuai pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online atau ojol sebagai bisnis gagal.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis Gagal, SPAI: Karena Tak Sejahterakan Pengemudi

11 Oktober 2022

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis Gagal, SPAI: Karena Tak Sejahterakan Pengemudi

Pendapatan pengemudi ojek online tak meningkat meskipun ada kenaikan tarif ojol karena tergerus oleh potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Pengemudi: Saya Sepakat

11 Oktober 2022

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Pengemudi: Saya Sepakat

Pengemudi ojek online sepakat dengan pertanyataan pakar transportasi Djoko Setijowarno soal transportasi online tersebut sebagai bisnis gagal.