TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana membentuk Komisi Pembebasan Al Quds Al Sharif (Yerusalem). Rencana itu terkait dengan penolakan MUI terhadap keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menetapkan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
"Kami sepakat akan membentuk Komisi Pembebasan Al Quds Al Sharif," kata Ketua MUI Pusat Muhyidin Junaidi di gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Desember 2017.
Baca juga: Indonesia Minta Negara-negara Tetangga Tak Ikuti Langkah AS Soal Yerusalem
Muhyidin menjelaskan, komisi ini akan terdiri atas beberapa utusan organisasi kemasyarakatan Islam di bawah naungan MUI. Komisi ini bertujuan memberikan masukan kepada MUI dan Pemerintah Indonesia tentang perkembangan terakhir Kota Yerusalem. Selain itu, Komisi Pembebasan Al Quds Al Sharif akan membantu koordinasi pertemuan lintas organisasi terkait dengan pembebasan Yerusalem.
Muhyidin menuturkan rencana pembentukan komisi ini akan didiskusikan dalam rapat pimpinan dengan Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin pada Selasa, 12 Desember 2017. "Yerusalem adalah kiblat umat Islam yang pertama dan harus dibebaskan karena kalau jatuh ke tangan Israel, kita akan sulit berkunjung ke Masjid Al Aqsha," ujarnya.
Baca juga:
Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Menlu Retno dengan Dubes AS Terkait Yerusalem
Donald Trump menyampaikan pengumuman secara resmi di Washington, DC, Rabu, pukul 13.00 waktu setempat, atau Kamis pukul 01.00 WIB, bahwa Amerika mengakui Yerusalem sebagai wilayah Israel dan akan memindahkan Kedutaan Besar Amerika dari Tel Aviv ke Yerusalem. Trump menyebutkan pengakuan Yerusalem sebagai milik Israel tidak lain sebagai pengungkapan fakta sebagaimana mestinya.