"

Fredrich Yunadi: KPK Takut Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Reporter

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat menyambangi KPK, di Jakarta, 20 November 2017. Kedatangan Fredrich ke KPK untuk melihat kondisi terakhir kliennya yang ditahan KPK. TEMPO/ Wildan Aulia Rahman
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat menyambangi KPK, di Jakarta, 20 November 2017. Kedatangan Fredrich ke KPK untuk melihat kondisi terakhir kliennya yang ditahan KPK. TEMPO/ Wildan Aulia Rahman

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi pemeriksaan kliennya, Setya Novanto. Dalam kesempatan itu, Fredrich menyebut KPK bertindak semena-mena karena, menurut dia, KPK tidak menghormati hak seseorang terkait dengan pembahasan berkas Setya yang sudah lengkap dan siap masuk ke tahap P21.

"Di sinilah tindak semena-mena yang dilakukan KPK, karena dia tidak menghormati hak seseorang. Dia memanggil memang, tapi kan saya jawab 'saya enggak bisa hadir, saya hari ini padat, saya bisanya minggu depan'," ujar Fredrich di gedung KPK pada Rabu, 6 Desember 2017.

Baca: KPK Siap Datang ke Sidang Praperadilan Setya Novanto

Fredrich mengatakan KPK tidak menanggapi permintaan tim kuasa hukum yang mendatangkan delapan saksi ahli. KPK juga dinilai memperlakukan tim kuasa hukum Setya seperti pengangguran yang bisa dipanggil kapan saja.

"Makanya terakhir saya Senin pagi sudah mengajukan surat bahwa ada delapan saksi yang akan dipanggil. Waktu-waktunya sudah komit itu kapan-kapan aja. Mereka (KPK) kan tidak menanggapi, mereka melakukan seolah-olah 'kan sudah kami panggil'," ucap Fredrich.

Baca: Tak Mau Kalah Lagi, KPK Siapkan Strategi Hadapi Setya Novanto

Upaya pelimpahan berkas oleh KPK ini juga disebut Fredrich dilakukan tergesa-gesa sebagai upaya menghindari sidang praperadilan. "Dari sini kan bisa lihat seseorang kalau takut dia akan lakukan segala cara, segala upaya supaya bisa menghindari praperadilan. Tapi saya yakin, pengadilan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Fredrich pun meyakini Setya Novanto kembali bisa menang pada persidangan praperadilan keduanya, yang akan kembali digelar besok. Dia juga berpendapat praperadilan tidak akan gugur meskipun sudah tahap P21. "Karena kan orang bilang kalau sudah di P21 gugur, yang ngomong siapa? Belajar hukum yang bener."








Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

4 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

Saat ini pendalaman motif tersebut masih dilakukan untuk pengembangan perkara Lukas Enembe.


Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

5 jam lalu

Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto tampak tertawa saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono membantah telah melakukan plagiat, ia menanggapi bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

Dalam LHKPN milik calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto yang terakhir dilaporkan pada 2021, tercatat kekayaannya mencapai Rp 51 miliar.


Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

KPK mengatakan banyak wacana yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe jauh dari kenyataan.


KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

18 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Ini bukan kali pertama James Arifin Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh KPK.


Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

19 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.


KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

1 hari lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

1 hari lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK