TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi pemeriksaan kliennya, Setya Novanto. Dalam kesempatan itu, Fredrich menyebut KPK bertindak semena-mena karena, menurut dia, KPK tidak menghormati hak seseorang terkait dengan pembahasan berkas Setya yang sudah lengkap dan siap masuk ke tahap P21.
"Di sinilah tindak semena-mena yang dilakukan KPK, karena dia tidak menghormati hak seseorang. Dia memanggil memang, tapi kan saya jawab 'saya enggak bisa hadir, saya hari ini padat, saya bisanya minggu depan'," ujar Fredrich di gedung KPK pada Rabu, 6 Desember 2017.
Baca: KPK Siap Datang ke Sidang Praperadilan Setya Novanto
Fredrich mengatakan KPK tidak menanggapi permintaan tim kuasa hukum yang mendatangkan delapan saksi ahli. KPK juga dinilai memperlakukan tim kuasa hukum Setya seperti pengangguran yang bisa dipanggil kapan saja.
"Makanya terakhir saya Senin pagi sudah mengajukan surat bahwa ada delapan saksi yang akan dipanggil. Waktu-waktunya sudah komit itu kapan-kapan aja. Mereka (KPK) kan tidak menanggapi, mereka melakukan seolah-olah 'kan sudah kami panggil'," ucap Fredrich.
Baca: Tak Mau Kalah Lagi, KPK Siapkan Strategi Hadapi Setya Novanto
Upaya pelimpahan berkas oleh KPK ini juga disebut Fredrich dilakukan tergesa-gesa sebagai upaya menghindari sidang praperadilan. "Dari sini kan bisa lihat seseorang kalau takut dia akan lakukan segala cara, segala upaya supaya bisa menghindari praperadilan. Tapi saya yakin, pengadilan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Fredrich pun meyakini Setya Novanto kembali bisa menang pada persidangan praperadilan keduanya, yang akan kembali digelar besok. Dia juga berpendapat praperadilan tidak akan gugur meskipun sudah tahap P21. "Karena kan orang bilang kalau sudah di P21 gugur, yang ngomong siapa? Belajar hukum yang bener."